GROBOGAN, Meiajateng.net – Seorang buruh proyek asal Desa Klitih Kecamatan Karangtengah Demak, diringkus petugas Satresnarkoba Polres Grobogan karena mengedarkan sabu, Rabu (28/09/2016).
Rohadi (45) diringkus di Jalan Raya Tegowanu, Tanggungharjo Grobogan, tepatnya di depan sebuah penggilingan padi. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, sebuah handphone dan satu unit sepeda motor.
Penangkapan tersebut bermula dari keluham warga yang mengataan bahwa di sepanjang Jalan Raya Tegowanu, Tanggungharjo sering digunakan transaksi jual beli narkoba. Informasi tersebut langsung direspon petugas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Benar juga ketika dua petugas Satnarkoba melewati jalan Bina Marga Provinsi Jateng tersebut, melihat ada orang tak dikenal sedang duduk di jok sepeda motor depan sebuah penggelingan padi. “Karena gerak-geriknya mencurigakan, orang tersebut didekati petugas. Setelah kami geledah, dalam saku celananya ditemukan satu paket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu. Barang tersebut terbungkus kertas dimasukkan ke dalam bungkus rokok,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Abdul Fatah SH, usai memeriksa pelaku.
Menjawab pertanyaan petugas, pelaku mengaku barang haram tersebut pesanan seseorang yang akan membelinya. “Sabu tersebut berasal dari teman saya. Akan saya jual lagi untuk menambah biaya sekolah anak, karena hasil kerja di proyek tidak mencukupi,” kata Rohadi sebagaimana disampaikan Kasat Resnarkoba. (MJ-070)
Comments are closed.