SEMARANG, Mediajateng.net – Aksi pembegalan dan penodongan di kota Semarang terus saja terjadi. Belum lama ini aksi begal terjadi di Jalan Veteran Semarang, kini aksi serupa oleh komplotan begal kembali terjadi di Jalan dr Cipto Semarang, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
Yang memprihatinkan lokasi aksi perampasan ini terjadi tak jauh dari rumah dinas Kapolrestabes Semarang. Korban diketahui bernama Septia Hera Wulansari (22) warga asal Trangkil, Kabupaten Pati dan Arif Pratama warga asal Limpung Kabupaten Batang.
Kasus perampasan ini terjadi pada Sabtu (17/9) malam sekira pukul 21.00 WIB, persisnya di depan teras bengkel Inkojaya Semarang. Sementara, pelaku diketahui berjumlah lima orang. Dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat dan tiga orang lagi juga berboncengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z.
Peristiwa itu berawal saat kedua korban yang berboncengan sepeda motor melintas dari arah Jalan Mataram melewati Jalan dr Cipto. Lantaran hujan membuat korban menepikan kendaraan di depan bengkel Inkojaya. Saat itulah, korban didatangi lima orang pelaku tak dikenal.
Tanpa basa basi, pelaku langsung meminta paksa barang bawaan milik korban. Bahkan, diantara mereka ada yang membawa senjata tajam jenis gobang. Merasa terancam, korban akhirnya terpaksa merelakan barang berharga miliknya diambil oleh pelaku. Selang beberapa hari setelah kejadian, atau Kamis (22/9) kemarin, salah satu korban Septia akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Semarang. “Pelakunya lima orang, mengendarai sepeda motor. Saya awalnya berteduh, karena waktu itu hujan. Tidak lama, mereka datang meminta paksa barang-barang yang saya bawa,” ujar korban Septia saat memberikan keterangan kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang.
Dari bukti laporan itu disebutkan kedua korban mengalami kerugian berupa sebuah dompet yang didalamnya berisi KTP, SIM, STNK dan tiga buah handpone serta uang dengan jumlah total Rp 550.000. Selain itu, sebuah helm merk INK milik salah satu korban, dibawa kabur oleh pelaku. (MJ-303)
Comments are closed.