Dua Warga Penolak Pabrik Semen Diperiksa di Polda Jateng

Semarang,Medijateng.net-Dua warga pegunungan kendeng penolak pembangunan pabrik Selasa (10/1) semen di Rembang, hari ini menjalani pemeriksaan oleh subdit II Ditreskrimum Polda Jateng. Mereka diperiksa selama empat jam terkait masalah pendandatangan penolakan yang dilakukan oleh warga.

Dua warga yang diperiksa masing-masing Murtini (38) dan Sutrisno (40) keduanya merupakan warga Desa Timbrangan Rt 002/Rw 001, Kabupaten Rembang. Selama kurang lebih empat jam keduanya menjawab sekitar 18 pertanyaan dari penyidik Subdit II HardaBangtah Diterskrimum Polda Jateng.

Usai menjalani pemeriksaan, Murtini yang didampingi anggota kuasa hukum warga Rembang dari LBH Sematang, Evi Oktaviani mengatakan jika pemeriksaan ini baru yang pertama. Namun dirinya mengakui datang ke Mapolda Ini memenuhi pangilan yang kedua.

“Surat yang pertama yang dikirim Polda tertanggal 16 Desember, tapi baru saya terima tanggal 30 Desember bareng dengan surat pemanggilan ke dua. Dalam peneriksaan tadi saya ditanya tentang seputar masalah tanda tangan penolakan pabrik semen,”Ujar Murtini.

Murtini memang mengakui kepada penyidik Subdit II Ditreskrimum bahwa dia bersama Sutrisno, Dua tahun lalu mendatangi warga dengan cara dari rumah ke rumah untuk mencari tanda tangan terkait berdirinya panrik semen.

“Saya mengakui tapi saat itu saya dan Sutrisno tidak memaksa, kalau menolak silahkan yang mau tangan tangan, yang tidak mau tanda tangan saya juga gak papa,” imbuhnya

Murti juga menjelaskan jika warga yang didatangi tidak bisa membaca maupun menulis, warga hanya membubuhkan cap jempol tangan yang disaksiksan ketua RT setempat.

Semantara itu, anggota kuasa hukum warga Rembang Evi oktaviani menyayangkan laporan ini ada setelah warga memenangkan putusan Mahkamah Agung.

“Kok baru sekarang laporanya. Kenapa pasca warga memenagkan putusan MA,” tandas Evi

Kedua saksi ini memenuhi panggilan penyidik subdit II Ditreskrimum Polda Jateng terkait LP /B/455/XII/ Jateng/Reskrimum Tanggal 16 Desember 2016 tentang dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sesuai dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan pelapor Yudi Taqdir Burhan dari Semen Indonesia.

Terpisah Kabid Humas Polda Jateng Kombes Djarod Padakova mengatakan bahwa paska dibuatnya laporan itu, pihaknya sudah memanggil sedikitnya 25 saksi.

“Polisi juga mengamankan satu bendel berkas nerisi 2.501 daftar nama. Dalam waktu dekat akan memanggil J dan kawan-kawan sebagai terlapor,” Ungkap Djarod.

Dalam laporannya saat itu Pelapor dari Semen Indonesia juga menyerahkan barang bukti dari PTUN. Daftar itu nantinya akan diinventarisir, hingga saat ini ada lebih dari 30 nama yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. (MJ-303)

Comments are closed.