SEMARANG, Mediajateng.net – Petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu yang kerap melakukan peredaran di daerah semarang. Salah satu tersangka ini dikendalikan jaringan dari Lapas kedungpane.
Tersangka diketahui bernama Hery Yulianto (47) warga Seroja Buntu, Kelurahan Karangkidul, Semarang Tengah dan Dodon Pamungkas (45) yang beralamat di kawasan Sendangguwo, Tembalang. Tersangka Dodon ini diduga mendapat barang yang dikendalikan dari lapas Kedungpane oleh seorang yang mengaku bernama Jepang.
Menurut keterangan Kapolrestabes Semarang Kombes Burhanudin yang didampingi Kasatresnarkoba AKBP Sidik Hanafi mengatakan bahwa sebelumnya tersangka Dodon ini mempunyai 10 gram sabu, kiriman dari Lapas Kedungpane, saat ditangkap barang tersebut tinggal 6,5 gram dan telah di bungkus sebanyak 10 paket. “Dodon ditangkap di daerah Kelengan Semarang Tengah, selain pengedar tersangka ini juga mengkonsumsi sabu tersebut,” ujar Burhanudin dalam ungkap kasus di Mapolrestabes, Selasa (16/8).
Lebih lanjut Burhanudin mengatakan bahwa tersangka Dodon ini membeli 10 gram seharga Rp11 Juta. Sedangkan Dodon menjual per paket seharga Rp200-300 ribu. Sedangkan tersangka Heri Yulianto digerebek saat sedang bertransaksi di depan stadion Diponegoro. Petugas lantas menggeledah rumah kakek dua cucu ini dan mendapatkan 45 paket siap jual dengan total 8 gram sabu. “saya dapatnya barang dari seseorang dan ketemu langsung. Saya tidak kenal orangnya. Biasanya ketemunya di depan stadion diponegoro,” Ungkap Hery di depan petugas.
Dari tangan dua tersangka delain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainya berupa timbangan digital, telepon genggam dan uang tunai sebanyak dua juta rupiah hasil penjualan sabu. (MJ-303)

Comments are closed.