DPRD Provinsi Jateng Tinjau Aset Pemprov Jawa Tengah di Sragen

Media Jateng, Sragen- Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah meninjau aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Sragen, Rabu 21 Desember 2022.

Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah aset berupa tanah seluas 1.505 m2 dan bangunan seluas 84 m2 di Jalan Ade Ima Suryani Nasution No. 1 Sragen.

Saat ini aset dimaksud dipakai Pemerintah Daerah Sragen melalui perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Sragen.

Baca juga: Penunggak Pajak Kendaraan di Tegal Sangat Tinggi capai 12612 Kendaraan

Dalam kesempatan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindngan Anak Kabupaten (DPPKBPPPA) Kabupaten Sragen Udayanti Proborini menyampaikan sejak 2017 pihaknya menempati aset sebagai kantor dinas dengan status pinjam pakai.

“Kondisi tanah dan bangunan dalam kondisi yang baik,” ungkapnya.

“Ada beberapa rumah dinas, dulu rumah Dinas Bina Marga. Ada beberapa yang sudah menjadi hak milik,” jelasnya.

Kepala BPKAD Sragen Diah Palupi menyampaikan status pinjam pakai berdasarkan berita perpanjangan pinjam pakai No 030/000731 tentang Pemanfaatan Aset Provinsi Jateng di Jalan Ade Ima Suryani Nasution No 1 Kabupaten Sragen.

“Saat ini Pemda Sragen telah menganggarkan pembangunan Gedung Pemda Terpadu,” ungkapnya.

“Bangunan tahun 2024 bisa kami tempati dan DPPKBPPPA nantinya pindah ke sana. Ke depan kalau bisa, kami bermaksud untuk memohon hibah Pemprov untuk pengembangan fasilitas Sekolah SMP 2 Sragen guna area terbuka sekolah yang kurang,” ungkapnya.

Seusai meninjau lokasi, anggota Komisi A Muhammad Yunus menyampaikan, aset ada dua pertama sebagian tanah seluas 610 m2 dan bangunan seluas 84 m2 dipinjampakaikan ke DPPKBPPPA Kabupaten Sragen.

“Sebagian lagi dalam tanda petik sedang dikuasai oleh masyarakat. Ada sertifikat dan seterusnya. Nah ini yang menurut saya perlu ditelusuri ke depan.

Kepemilikannya bagaimana dan seterusnya. Sehingga asset provinsi jawa tengah ini menjadi lebih jelas,” ungkap Anggota Fraksi PAN DPRD Jateng tersebut.

Berkaitan dengan permintaan aset, Yunus menungkapkan sepanjang pemanfaatannya itu untuk kepentingan masyarakat dipersilahkan saja Pemkab Sragen untuk mengajukan surat permohonan sesuai dengan prosedur.

Komisi A akan mendukung untuk itu dengan cacatan aset ini dikelola dengan baik dan digunakan untuk kepentingan publik.

Sementara itu Kepala Bidang Aset Daearah BPKAD Provinsi Jawa Tengah Adi Raharjo mengungkapkan, ketika Pemkab Sragen ingin meminta asset pemerintah provinsi, prasyarat pertama harus menunjang tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah. Pertimbangan kedua adalah pencatatanya secara administrasi dan kesesuaian atas permohonan.

“Semisal untuk pengembangan sekolah maka harus dilengkapi dokumen perencanaan pengembangan sekolah. Surat diajukan ke gubernur dan akan dikaji oleh tim,” jelasnya