DPRD Demak Kunjungi DPRD Kuningan dan Kota Cirebon Terkait LKPJ Bupati

DEMAK, Mediajateng.net – Pentingnya pengetahuan akan ilmu pemerintahan mewajibkan anggota DPRD Kabupaten Demak untuk melakukan berbagai kunjungan di banyak daerah. Salah satunya adalah kunjungan kerja gabungan yang dilakukan Komisi B dan C DPRD Kabupaten Demak Ke DPRD Kabupaten Kuningan dan DPRD Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu. Adapun kunjungan di dua tempat ini adalah untuk menambah wawasan dan referensi terkait Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Akhir Tahun Anggaran 2018. Selain menambah wawasan tentunya kunjungan ini adalah untuk pembangunan kota Demak ke depannya.

“Dalam kunjungan ke DPRD Kabupaten Kuningan dan DPRD Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat kemarin, kami mempelajari mengenai Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Akhir Tahun Anggaran 2018,” jelas H Muntohar selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak.

“Kami mengharapkan pengetahuan dan wawasan yang sudah kami peroleh bisa berguna untuk kota Demak kedepannya,” imbuh Muntohar didampingi anggota DPRD Kabupaten Demak lainnya.

Dijelaskan oleh Muntohar bahwa untuk kunjungan pertama mereka menuju ke DPRD Kabupaten Kuningan Jawa Barat. Kedatangan rombongan diterima langsung oleh KaBag Perundang-undangan DPRD Kabupaten Kuningan. Selanjutnya mereka dijelaskan mengenai Kabupaten Kuningan yang terdiri atas 32 kecamatan, dan dibagi lagi atas 361 desa dan 15 kelurahan.

Adapun point pembahasan dalam pertemuan tersebut menurut Muntohar adalah sebagai berikut.

Untuk Kontribusi pajak daerah di Kabupaten Kuningan dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, pada tahun 2016 sebesar 2,78%, di tahun 2017 meningkat menjadi 2,85%, dan pada tahun 2018 rasio kontribusi pajak telah mencapai 3,41%.

“Jadi mereka ada kenaikan pajak dalam setahun sebesar 3,41 persen,” tukas Muntohar.

Kemudian untuk LKPJ Kabupaten Kuningan disusun dengan struktur penulisan yang memuat keterangan mengenai arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan, namun hal tersebut baru akan di bahas di Pansus.

Selanjutnya Kunjungan kerja Gabungan Komisi B dan C DPRD Kabupaten Demak menuju ke DPRD Kota Cirebon. Dalam kesempatan itu Rombongan diterima oleh Sekretaris DPRD Kota Cirebon, dengan hasil pertemuan sebagai berikut. PAD Kota Cirebon Tahun 2019 sebesar 1,5 Triliun. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 74 Miliar dari rencana semula. Rencana APBD Tahun 2019 mengalami kenaikan sebesar 5,12 persen dari APBD Tahun 2018. Untuk belanja secara keseluruhan direncanakan sebesar 1,5 Triliun atau naik dari tahun lalu sebesar 8,3 persen. Sementara untuk pembiayaan netto 71,7 Miliar atau naik sebesar 188 persen dari tahun sebelumnya yakni 46,8 Miliar. Angka ini belum termasuk DAK dan DAU dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Barat, kenaikan tersebut berasal dari proyeksi kenaikan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya yang terdiri dari SILPA bebas untuk pembiayaan program kegiatan dan SILPA berhadapan yang berasal dari sisa anggaran DAK. Pendapatan Asli Daerah (PAD) meliputi diseluruh sektor perdagangan, hiburan dan perhotelan di Kota Cirebon. Selain itu peningkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan membuat aplikasi yang mengingatkan masyarakat membayar PBB tepat waktu.

Pemerintah Daerah Kota Cirebon selama 2018 sudah melaksanakan berbagai kebijakan, sehingga Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) tahun 2018 sudah dianggap baik. Dikarenakan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Laporan pertanggungjawaban secara umum pembangunan periode 2013-2018 sudah berjalan dengan baik pula. dikarenakan peran masyarakat yang telah turut serta dalam pembangunan. DPRD Kota Cirebon menyetujui Perda Metrologi Legal dan Perhubungan. Pembuatan Perda Metrologi Legal dalam rangka peralihan urusan perdagangan ke pemerintah daerah. Persoalan metrologi atau tera sangat penting untuk mengukur kebenaran timbangan perdagangan di masyarakat, Perda Perhubungan mengatur perhubungan, Perda rekayasa lalulintas dan analisa dampak lingkungan.