Semarang, mediajateng.net, – Periode insentif pajak daerah berupa diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Hibah atau Warisan, diperpanjang.
Demikian informasi resmi dari akun Instagram @bapenda.smg, yang diunggah pada Rabu (13/7).
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari, diskon BPHTB sebesar 20% dapat dinikmati masyarakat yang ingin melakukan balik nama tanah dan bangunan hibah atau warisan.
Insentif tersebut berlaku permohonan wajib pajak melakukan permohonan paling lambat 14 Juli 2023.
“Kabar Gembira! Perpanjangan diskon 20% BPHTB hibah/waris, “ demikian keterangan foto yang diunggah di akun Instagram resminya.
Indriyasari menambahkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu memberikan diskon BPHTB bagi seluruh warga Kota Semarang yang ingin mengurus balik nama tanah dan bangunan hibah atau warisan.
Perpanjangan periode insentif ini diatur dalam SK Bapenda Nomor B/3515/971.12/V/2023.
Untuk batas pengajuan permohonan diskon BPHTB ditetapkan pada 14 Juli 2023. sementara itu, untuk batas pembayaran BPHTB dengan diskon adalah hingga 14 Agustus 2023.
Insentif ini mulai diberikan pada 3 Mei 2023 selama sebulan dan sempat diperpanjang sebulan lagi hingga 30 Juni 2023.
Meski demikian diskon BPHTB tidak berlaku secara otomatis. Agar memperoleh insentif ini, masyarakat harus mengajukan permohonan kepada Bapenda terlebih dahulu.
Masyarakat dihimbau untuk segera memanfaatkan diskon BPHTB ini karena periodenya sangat terbatas.
Selain diskon BPHTB hibah/warisan, Pemkot Semarang melalui Bapenda juga sempat memberikan diskon tarif BPHTB sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Insentif tersebut berlaku sejak 1 Januari dan telah berakhir pada 30 Juni 2023.
Melalui Media Sosial, Bapenda Kota Semarang terus mengingatkan kepada semua wajib pajak agar patuh melaksanakan kewajibannya membayar pajak.
Dengan membayar pajak, Wajib Pajak berpartisipasi mendukung pembangunan daerah.(ot/mj)