SEMARANG, Mediajateng.net – Pasca memenangkan sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Semarang Senin (24/10), Sulaiman yang pernah dijadikan tersangka oleh penyidik Bea dan Cukai kanwil Jateng dan DIY, hari ini menjalani pemeriksaan di Unit 2 Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jateng.
Menurut Yosef Parera selaku penasehat hukun Sulaiman mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan atas pengaduanya beberapa waktu lalu terkait dugaan penculikan yang dilakukan oleh oknum Bea dan Cukai yang terjadi pada tanggal 5 hingga 6 September 2016.
“Hari ini Klien kami diperiksa setelah memenangkan gugatan pra peradilan dan bebas dari lapas Kedungpane pada hari Senin (24/10). Tadi ada 29 pertanyaan yang diajukan penyidik untuk klien saya,” ujarnya saat ditemui usai mendampingi Sulaiman di Ditreskrium Polda Jateng Rabu (26/10) siang.
Parera menambahkan, 29 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik tersebut seputar saat penangkapan, mulai dari rumah hingga ke kantor beacukai, termasuk adanya dugaan penganiayaan oleh oknum bea dan cukai
“Jadi dari tanggal 5 hingga 6 september ini melanggar pasal 333 KUHP, tentang perampasan kemerdekaan. Dan ini melanggar hukum,” tegasnya. (MJ-303)