Diduga Palsukan Dokumen KPM, Warga Desa Sidomulyo Laporkan Sang Kades ke Polis

Media Jateng, Demak – Warga Desa Sidomulyo Kecamatan Dempet Kabupaten Demak mendatangi Mapolres Demak untuk melaporkan kepala desanya terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan UU ITE, Senin (29/5/2023).

Warga didampingi oleh Dr Nimerodi Gulo kuasa hukumnya, melaporkan kades Mahfudhin yang diduga telah menghapus nama sejumlah warga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dr Nimerodi mengungkapkan, pada Desember tahun 2022, Mahfudhin telah membuat kebijakan keliru dengan memerintahkan stafnya untuk menghapus data-data KPM secara sepihak.

Kemudian pada bulan Januari dan Maret tahun 2023, melakukan hal yang sama dengan menghapus data-data KPM secara sepihak dengan alasan sudah menjadi keluarga mampu.

“Sesuai dengan ketentuan undang-undang, tidak boleh meghapus data KPM. Dia tidak punya hak melakukan hal itu, kecuali membentuk tim yang berkoordinasi dengan kabupaten apakah data-data KPM tersebut memang sudah tidak layak,” ungkap Dr Nimerodi.

Bersamaan dengan pengahapusan data-data KPM tersebut, kades Mahfudhin juga membuat surat yang berisi keterangan palsu yang ditujukan kepada Dinas Sosial Kabupaten Demak yang berisi bahwa dia telah melakukan verifikasi kepada masing-masing KPM yang ada di Desa Sidomulyo dan menilai sudah mampu dan tidak layak lagi sebagai KPM program-program bantuan dari Pemerintah Pusat RI.

“Akibat Tindakan penghapusan nama-nama KPM tersebut, sebanyak 135 warga Desa Sidomulyo menjadi korban dan mengalami kerugian karena tidak menerima bantuan sosial baik itu PKH,PBI,KIS,BPNT maupun BPJS,” ujar Dr Nimerodi.

Menurut Dr Nimerodi, tindakan Mahfudhin yang dinilai telah menghilangkan, merusak mengubah dan memalsukan surat adalah kejahatan melanggar hukum yakni Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP.

“Laporan kami tadi sudah diterima. Kami berharap Kapolres Demak segera mengambil Langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.(MJ/60)