Hukum dan Kriminal

Diduga Gelapkan Rp320 Juta, Sales Toko Besi Dilaporkan ke Polisi

×

Diduga Gelapkan Rp320 Juta, Sales Toko Besi Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, Medajateng.net – Seorang sales toko besi  di Jl MT Haryono Semarang bernama Nur Rozi (30), warga Mranggen, Demak dilaporkan polisi atas dugaan penggelapan uang setoran hasil penjualan sebesar Rp320 juta.

Nur Rozi dilaporkan oleh perusahaan tempat dia bekerja yang dikuasakan kepada Sugeng Riyadi (30),  ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Senin (19/9).

Sugeng mengatakan modus yang dilakukan oleh terlapor adalah dengan tidak menyetorkan uang hasil tagihan penjualan ke bagian keuangan perusahaan. “Sebagai sales. pelaku memang bertugas mencari order ke konsumen, sekaligus menagih uang orderan,” ungkap Sugeng saat melapor ke petugas SPKT Polrestabes Semarang.

Namun, oleh pelaku yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun di toko tersebut, kepercayaan tersebut ternyata diselewengkan. Dalam jangka waktu sekitar satu tahun ini, terlapor menjual berbagai produk toko hingga senilai Rp320 juta.
Akan tetapi saat diminta pertanggung jawaban oleh manajemen soal uang hasil tagihan, Nur Rozi selalu beralasan uang hasil penjualan belum ditagih.

Lantaran jumlah tagihan sudah menumpuk cukup banyak hingga lebih dari Rp300 juta, pihak perusahaan kemudian mengecek langsung ke konsumen dan diperoleh jawaban bahwa tagihan sudah dibayar dengan bukti nota-nota.

Atas kejadian tersebut pihak perusahaan yang dikuasakan oleh Sugeng, langsung Melaporkan ke Polrestabeas Semarang.(MJ-303)