SEMARANG, Mediajateng.net – Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Selasa (6/9). Oknum polisi tersebut diduga menganiaya seorang perempuan yang masih berstatus mahasiswi.
Terlapor adalah Bripka WAS mantan anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah yang telah dimutasi ke Polres Wonosobo. Pelapor bernama Sheilla Iadatavia Paramitha,(27) warga Plamongan Sari Pedurungan, Kota Semarang.
Saat melapor bersama beberapa kuasa hukum pendampingnya dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dipimpin sekretaris AAI Semarang, Nunung Nurhadi. “Klien kami diludahi dan dipukul terlapor,” ungkap Nunus saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Semarang, Selasa (6/9) siang
Peristiwa penganiayaan terjadi Senin (5/9/2016) sekira pukul 12.15 WIB di depan SD N 02 Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Dia mengatakan korban adalah mantan adik ipar terlapor.
Saat di lokasi, keduanya bertemu hendak menjemput anak pulang sekolah. Korban hendak menjemput anak kakaknya pulang sekolah, sementara terlapor hendak menjemput keponakannya pulang sekolah. “Tidak tahu apa persoalannya, tadinya saling pandang. Dia (terlapor) mendatangi klien kami dan meludahi dan menganiaya,” imbuhnya
Tak lama setelah dianiaya, korban berobat dan visum di RS Bhayangkara Semarang. Karena dipukul, korban menderita luka di mata sebelah kiri. Penglihatannya kabur dan mengalami trauma. Korban dilaporkan dengan Pasal 351 KUHP. Pelaporan diterima dengan STPL Nomor: LP/B/663/IX/2016/JATENG/RESTABES SMG.
Anggota AAI Semarang yang turut mendampingi, Budi Utomo dan Fajar Purnama, menyayangkan perbuatan yang dilakukan oknum polisi itu. “Harusnya polisi mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan seperti itu,” kata Budi.
Terpisah, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Budi Haryanto, mengatakan pelaporan tersebut akan diproses. “Akan ada dua sanksi, jika terbukti unsur pidananya, pidana diproses, juga untuk internalnya. Diproses,” kata Kabid Propam.
Sementara Kepala Subbagian Humas Polrestabes Semarang, Kompol Suwarna, mengatakan pelaporan ini akan ditindaklanjuti. “Jika terbukti, proses pidananya di sini. Internalnya di Polres Wonosobo,” pungkasnya. (MJ-303)
Dianiaya Oknum Polisi, Mahasiswi Melapor ke Polrestabes Semarang
