Dianggap Melawan Hukum, Ditjen Bea Cukai Bakal Dilaporkan Pihak Berwajib

SEMARANG, Mediajateng.net – Yosep Parera, Kuasa Hukum dari Sulaiman, pemilik ribuan batang rokok tanpa cukai di Kabupaten Demak berniat akan melaporkan penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).

Langkah yang ditempuh oleh dirinya ini terkait dengan proses penahanan yang dilakukan oleh  penyidik Ditjen Bea Cukai terhadap klien-nya yang dianggap tidak sah. Sebab, menurut Yosep, proses penahanan terhadap Sulaiman, tidak disertai dengan surat penangkapan tersangka dari institusi terkait, dalam hal ini Bea Cukai. “Surat perintah penangkapan itu harus diberikan kepada tersangka. Karena surat itu bisa dilakukan pra pradilan. Sampai saat ini Bea Cukai tidak mengeluarkan surat penetapan tersangka. Sehingga penahanan terhadap klien saya itu tidak sah karena dimulai dengan tindakan yang tidak sah. Juga bisa dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum,” kata Yosep di Semarang, Senin (10/10).

Sulaiman sendiri ditangkap oleh petugas Ditjen Bea Cukai pada Rabu (5/9) lalu atas dugaan kepemilikan rokok tanpa cukai. Dia kemudian dibawa oleh petugas dari Demak menuju ke Kantor Bea Cukai Semarang. Yosep menduga, apa yang telah dilakukan oleh pihak Ditjen Bea Cukai terhadap Sulaiman, terdapat unsur-unsur pidana penculikan. Hal ini didasarkan pada surat berita acara pemeriksaan Sulaiman sebagai tersangka.

Dalam bukti itu, disebutkan pemeriksaan terhadap Sulaiman dilakukan pada tanggal 5 September. Sementara, surat penangkapannya tertanggal 6 September. Namun faktanya, Sulaiman sudah ditangkap sehari lebih awal dari tanggal penangkapan yang ada pada surat tersebut. “Surat penangkapannya tertanggal 6 September. Padahal dia sudah ditangkap tanggal 5. Dari tanggal 5 sampai 6 itu, dia (Sulaiman) diduga dianiaya di Kantor Bea Cukai. Karena di dalam Pasal 333 KUHP mengatur, apabila seseorang dibawa dan ditahan tanpa ada surat penangkapan dan lain-lain yang dilakukan oleh polisi (penegak hukum) dan pegawai negeri sipil dapat dikenakan ancaman pidana,” jelasnya.

Rencananya, lanjut Yosep, pihaknya akan melaporkan dugaan tindak pidana penculikan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada Rabu (12/10besok. Nantinya, dia akan meminta kepada penyidik Polda Jateng untuk melakukan analisa terkait unsur-unsur pidana yang terjadi pada kurun waktu 5 September 2016 hingga hari berikutnya. (MJ-303 )

 

Comments are closed.