Dewan Minta Pengelola Tempat Hiburan Perhatikan Protokol Kesehatan

Dewan Minta Pengelola Tempat Hiburan Perhatikan Protokol Kesehatan

Semarang, Mediajateng.net, – Untuk menjalankan fungsi pengawasan, DPRD Kota Semarang melalui Komisi D melakukan tinjauan ke beberapa tempat hiburan terutama yang sudah mendapat surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan mulai membuka kembali usahanya, Rabu (1/7/2020).

Kali ini tinjauan lapangan dilakukan ditiga tempat yakni, Karaoke Inul Vista Mugassari, Graha SPA, dan Karaoke and SPA Eleven.

Usai kunjungan, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang Anang Budi Utomo mengatakan, dari hasil tinjauan dirinya menilai penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan tersebut sudah berjalan dengan baik.

“Secara prosedur sudah baik untuk penerapan protokol kesehatan. Namun, pengelola harus terus melakukan kontrol sehingga baik pengunjung maupun pegawai tidak lupa untuk menerapkan protokol kesehatan,” katanya kepada mediajateng.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, pihaknya juga meminta kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang untuk terus melakukan kontrol secara berkala terhadap tempat hiburan yang sudah mengantongi surat rekomendasi.

“Terus dilakukan pemantauan, jangan sampai ada klaster baru. Jika ditemukan ya harus ditutup,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Disbudpar Kota Semarang Indriyasari mengatakan sejauh ini sudah ada 48 tempat hiburan dan wisata yang  telah mendapatkan surat rekomendasi untuk kembali beroperasi.

“Total yang mengajukan ada 126 tempat hiburan dan wisata, yang sudah diberi rekomendasi ada 48. Setelah izin keluar kamipun rutin dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya juga meminta masyarakat untuk ikut serta mengawasi tempat hiburan dan wisata. (ot/mj)