SEMARANG, Mediajateng.net – Pemprov Jateng didesak untuk segera menyelesaikan draft rancangan peraturan daerah (Raperda) Struktur organisasi dan tata kerja (SOTOK). Pembahasan raperda itu harus diselsaikan kalangan legislatif pada 25 Agustus mendatanga.
Kalangan legislatif sampai saat ini belum menerima draft rancangan tersebut. Wakil Ketua DRPD Jateng, Sukirman menkhawatirkan realisasinya akan ikut molor. “Pembahasan Raperda satu bulan saya kira cukup,” kata dia.
Sukirman juga menegaskan, akhir pekan ini Pemprov Jateng harus menyerahkan draf Raperda tersebut, sehingga pada pekan depan bisa diselenggarakan rapat paripurna tentang peluncuran Raperda tersebut, sekaligus dibentuk pantia khusus (Pansus). “Paling lambat pekan depan akan kami bentuk pansus,” kata dia.
Selain itu, Sukirman juga meminta agar para anggota dewan fokus mengkaji Raperda tersebut. Akan ada penjadwal ulang kegiatan-kegiatan dewan agar fokus membahas Raperda SOTK. Termasuk mengurangi kunjungan-kunjungan kerja, tanpa mengurangi fungsi pengawasan. ”Studi banding-studi banding yang reguler saya minta diminimalisir,” kata politikus PKB ini.
Bahkan dia nekat memaksa melakukan penundaan pembahasan Raperda revisi Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2013-2018, APBD Perubahan 2015 dan Rancangan APBD 2017, sebelum Raperda SOTK disahkan. Sebab, Perda SOTK itu akan dijadikan sebagai acuan untuk membuat program kedepan. Ia berharap, perombakan SOTK yang akan dilakukan oleh Pemprov Jateng bisa benar-benar efektif dan efisien.
Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berjanji, akan menyerahkan draf raperda SOTK pada minggu ke empat bulan Juli. “Kami sudah mengkomunikasikan dengan dewan terkait dengan pembahasan perampingan SOTK ini,” ucapnya.
Ganjar menjelaskan, draft Raperda masih dilakukan pencocokan dengan regulasi yang ada, termasuk mencocokkan dengan undang-undang pemerintah daerah yang baru. Pada saat perampingan SOTK nanti, memang jumlah SKPD akan berkurang, konsekuensinya ada pejabat yang tidak menjabat lagi. “Nanti akan ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang ada misalnya bisa difungsikan sebagai analis kebijakan, termasuk untuk evaluasi program,” tandasnya.
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg) Pemprov Jateng, Sudaryanto mengatakan, dari 59 SKPD di lingkungan Provinsi Jateng yang saat ini ada, rencananya akan dirampingkan menjadi 50 instansi. Menurut dia, perempingan ini supaya tidak ada tumpang tindih anggaran dan kewenangan. Selain itu, SOTK saat ini dibuat pada 2008 dinilai tidak sesuai dengan visi misi gubernur periode 2013-2018. (MJ-058)
Dewan Galau Menunggu Draft Raperda STOK dari Pemprov
