Darurat Perlindungan Anak Beragam Lembaga Bersatu Keluarkan Tuntutan

SEMARANG, Mediajateng.net – Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak mendapatkan perhatian khusus Negara, baik oleh Pemerintah (Eksekutif) melalui Gerakan Darurat Kekerasan Seksual dan Instruksi Presiden tentang GNAKSA, Legislatif dengan dibahasnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Prolegnas 2016, serta Lembaga Peradilan salah satunya POLRI yang membentuk Satgas Penanganan Kekerasan Seksual Anak. Ini menunjukkan bahwa negara telah sadar dan sepakat bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan yang di-kategorikan extra ordinary crime dan dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan.
Dalam siaran pers-nya, FORUM PENGADA LAYANAN UNTUK PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN, yang terdiri dari LRC-KJHAM, SERUNI, Yayasan Setara, LBH APIK Semarang, CTR Unika, PPT Pedurungan, YKKS, SPEKHAM Solo, UPIPA Wonosobo, LPP Sekar Jepara, Sahabat Perempuan Magelang, Rifka Annisa, CIQAL, WCC Pasuruan, WCC Jombang, menegaskan keprihatinan dan kepedulian masyarakat mulai tergerak untuk memerangi kejahatan seksual sejak pemberitaan kasus YN di Bengkulu (pada April 2016), seluruh elemen masyarakat mengutuk keras perbuatan pelaku apapun motif dan caranya. “Berturut-turut kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak di seluruh pelosok Nusantara mulai terungkap, begitu pula peristiwa kebiadaban pelaku (gang rape) kasus kekerasan seksual yang dialami oleh PR (11 tahun) anak perempuan pelajar SD di Kota Semarang (pemberitaan media cetak dan elektronik tanggal 28 Mei – 1 Juni 2016), Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh 8 orang pelaku saat ini ditangani oleh Polrestabes Semarang,” ungkap dalam releasenya.
Terhadap penanganan kasus tersebut, Forum Pengada Layanan tersebut menyayangkan respon atau pun pernyataan publik atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) Kapolrestabes Semarang Kombes.Pol. Burhanudin yang justru menganggap kasus tersebut bukan bentuk perkosaan ”bukan penodaan”, tidak ada unsur pemaksaan, karena pergaulan, dan termakan bujuk rayu (yang dipublikasikan di media pada tanggal 31 Mei 2016), yang hanya berdasarkan dari keterangan para Tersangka yang saat ini ditangani oleh Penyidik. “Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa negara yang direpresentasikan oleh institusi POLRI masih belum konsisten dalam Komitmen Perlindungan terhadap anak sebagai korban pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan masih mengadopsi cara pandang misoginis yang menganggap motif kejahatan seksual terjadi karena kehendak korban. Pernyataan Kapolrestabes tersebut bertentangan dengan mandat Konvensi Hak Anak (Keppres 36 tahun 1990), CEDAW (UU No. 7 tahun 1984), danUndang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang seharusnya negara menghadirkan mekanisme sistem peradilan yang efektif yang memberikan perlindungan kepada korban serta menghapuskan impunitas bagi pelaku.”
Bersama dengan hal tersebut, Forum Pengada Layanan mendesak kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan penanganan kasus maupun pemberitaan, untuk:
1. POLRI melalui Kapolrestabes Semarang untuk melakukan klarifikasi maupun meluruskan kembali penyataannya melalui media, serta meminta maaf kepada korban dan keluarganya atas stereotipe/pelabelan negatif terhadap korban;
2. Penyidik POLRI yang menangani kasus ini untuk proporsional serta berlandaskan prinsip-prinsip keberpihakan sebagaimana mandat UU terhadap POLRI untuk mewakili kepentingan korban, dalam mengungkap kebenaran serta pemenuhan hak atas keadilan;
3. Penyidik untuk berkoordinasi dengan pendamping korban serta penyedia layanan untuk pemenuhan hak korban atas pemulihan, reintegrasi, dan ketidak-berulangan;
4. Media, untuk mengedepankan prinsip-prinsip keberpihakan, aktual, dan menjaga kerahasiaan korban, mengingat masa depan korban yang masih berusia anak yang membutuhkan dukungan untuk pemulihan, serta reintegrasi sosial. (MJ-007)

Comments are closed.