Dari Semarang, Ratusan Pekerja PT HKS Gelar Aksi Damai di Grobogan

GROBOGAN, Mediajateng.net – Ratusan pekerja PT Holi Karya Sakti (HKS) menggelar aksi damai di depan pabrik sarung tangan olahraga yang di Jalan Raya Purwodadi – Semarang tepatnya di Desa Mangunsari Kecamatan Tegowanu. Rabu (31/7). Dengan membawa poster dan pengeras suara mereka menyampaikan tuntutannya.

Sebelum melakukan aksi damai di Tegowanu, 364 pekerja ini terlebih dahulu berkumpul dan menggelar aksi damai di depan pabrik lama yang berlokasi di Plamongan Sari, Pedurungan, Kota Semarang. Siang harinya, mereka menuju pabrik baru yang ada di Kecamatan Tegowanu, dengan dikawal ketat oleh aparat kepolisian.

Setelah satu jam berorasi di depan pabrik baru, pihak manajemen akhirnya berkenan berdialog dengan perwakilan peserta aksi di dalam ruang rapat PT HKS. Dalam dialog tertutup yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut, belum menemui kesepakatan.

Salah satu koordinator aksi Endang Subekti mengemukakan, pada November 2018 lalu pabrik di Plamongan Sari direlokasi ke Tegowanu. Dari pekerja sekitar 778 orang, sekitar 364 orang di antaranya menolak untuk melanjutkan hubungan kerja. Para pekerja mayoritas sudah bekerja sekitar 30 tahun.

Alasannya, upah minimum di Kabupaten Grobogan lebih rendah dibandingkan Kota Semarang. Selain itu, jarak tempuh menuju pabrik baru relatif lebih jauh karena para pekerja mayoritas berdomisili di Mranggen, Demak, dan Pedurungan, Kota Semarang.

“Pekerja ini mayoritasnya perempuan. Jadi, kalau harus melakukan perjalanan jauh tidak mendapatkan izin dari keluarga. Kami pun tidak melanjutkan hubungan kerja, dan meminta hak kami sesuai aturan yang ada,” kata Endang

Menurutnya, dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan diperkenankan memberikan pesangon satu kali. Namun hal ini tidak kunjung diberikan sampai sekarang. Pihaknya sudah mengadukan masalah ini pada Dinas Tenaga Kerja dan DPRD Kota Semarang.

Dijelaskan, pada saat itu, Disnaker Kota Semarang memberikan saran pada PT HKS agar memberikan perlindungan dalam bentuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak pada 364 pekerja tersebut.

Kemudian selama proses perselisihan hubungan industri tersebut, pihak PT HKS bisa memberikan upah pada pekerja sejumlah 364 orang tersebut. Namun, saran dari disnaker itu tidak dilakukan.

“Kami minta hak kami bisa diberikan 100 persen. Namun, managemen tidak sanggup dan dilakukan negosiasi,” katanya.

Sementra itu, Manager PT HKS Kabupaten Grobogan Candra Ginting mengatakan, apa yang menjadi apresiasi dari 364 pekerja tersebut akan ditampung. Sebab, pihaknya tidak bisa memberikan keputusan apapun terkait permintaan dari para pekerja tersebut.

‘’Saya belum memahami secara detail dari permasalahan yang ada. Hal ini nantinya akan kami sampaikan pada pimpinan. Kami mohon pengertian dari pihak buruh atas keterbatasan saya,” katanya. (Ag-MJ)