Dalam Empat Hari Satresnarkoba Polrestabes Semarang Bekuk Lima Pengedar Sabu

Semarang,Mediajateng.net-Perang terhadap peredaran gelap Narkoba di kota Semarang terus dilakukan oleh Satuan Reserse Naroba (Satres Narkoba) Polrestabes Semarang. Setidaknya jajaran yang dikomandoi oleh AKBP Sidik Hanafi berhasil menangkap lima orang pengedar dalam jangka waktu empat hari. Dalam penangkapan tersebut juga disita barang bukti berupa 26,5 gram sabu, 98 butir ekstasi.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji mengatakan dari kelima pengedar Sabu ini paling banyak milik Ario W (23) warga Semarang Barat yaitu 23 gram sabu dan 98 Ekstasi. Pengedar ini ditangkap di sebuah rumah di Jalan Gedung Batu Selatan pada hari Sabtu (7/1) pukul 23.30 WIB.

“Tersangka Aryo ini sudah dua minggu ini sebagai pengedar sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas kota Pekalongan. Aryo bertugas mengantarkan sabu di titik tertentu yang semuanya diatur oleh seseorang dalam balik jeruji,” ungkap Abioso.

Selain Aryo m, petugas Satresnarkoba juga menangkap empat pelaku lainya, masing-masing Deny Alias Gendut (25) warga Semarang Barat yang ditangkap di rumah kos Jalan Rambutan, Semarang Selatan. Dia ditangkap pada Rabu (4/1), Pukul 10.00. dengan barang bukti 1 gram sabu.

Selanjutnya petugas meringkus Chandra AS (30) warga Semarang Tengah, yang disergap oleh petugas saat berada di Anjugan Tunani Mandiri di Gg. Tengah pada hari Jum’at (6/1) pukul 17.00 dengan barang buti 1 gram sabu.

Berikutnya pada minggu (8/1), petugas membekuk Trikora DS (32). Warga Semarang Utara ini ditangkap saat sedang berada di kampus.net Jalan Sadewa pada pukuk 21.30. Setelah digeledah ditemukan Sabu seberat 0,5 gram.

Terakhir Pada hari Senin (9/1) pukul 18.30 petuhas berhasil meringkus Eko S alias Kodok saat berada di Warung Satr di kawasan Pesurungan. Dari tangan pengedar ini didapati 1 gram sabu.

Selain mengamankan 26,5 Sabu dan 98 butir ekstasi Saresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil mengamankan 3 timbangan digital, 7 telpon genggam dan uang sebesar Rp.900 ribu. (MJ-303)

Comments are closed.