Semarang

DAK Sebut Hendi Terlibat

×

DAK Sebut Hendi Terlibat

Sebarkan artikel ini

 

SEMARANG,Mediajateng.net- Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum (DAK), terdakwa kasus raibnya kas daerah Pemerintah Kota Semarang, menyebut jika Walikota Semarang, Hendar Prihadi turut serta memperoleh jatah atau bagian  dari dana kas daerah pemerintah kota setempat senilai Rp26,7 miliar.
Tudingan DAK itu, terungkap dalam saat tanggapan atas dakwaan jaksa yang disampaikan penasihat hukumnya, Soewidji, dalam sidang kasus pembobolan kas daerah Pemerintah Kota Semarang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (22/6) sore.

DAK menyebut selain Hendar Prihadi yang akrab disapa Hendi, dan dua walikota sebelumnya  yakni Sukawi Sutarip dan Soemarmo, turut menikmati uang rakyat yang dibagi-bagi tersebut.‬ ” DAK melihat pembagiannya, tapi jumlahnya besaran uang yang dibagi terdakwa tidak tahu besarannya,”  kata Soewidji dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjantono tersebut.‬

Besaran dana yang dibagi tadi, kata dia hanya diketahui oleh mantan Kepala UPTD Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang Dody Kristiyanto.‬ Penyerahan uang sendiri, sebagian dilakukan oleh  Ardhana Arifianto yang tidak lain mantan suami terdakwa (DAK) serta Dody Kristiyanto.‬ ” Selain menerima bagian uang yang harusnya disimpan di BTPN, Hendi juga setuju atas  tindakan bagi-bagi insentif yang memanfaatkan dana pemerintah kota yang seharusnya disetor ke rekening di BTPN itu,” bebernya.

Menurut dia, persetujuan tersebut diampaikan oleh  Hendrar Prihadi saat ditemui di rumah dinas,  bersama Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Yudi Mardiana dan Kepala UPTD Kas Daerah Suhantoro.‬ ” Praktik ini berlangsung pada 2014 lalu, pada periode kepemimpinan Hendrar Prihadi,” jelasnya.

Terkait uang yang telah dibagi kepada walikota,DAK memiliki bukti transfer kepada Ardhana Arifianto selama periode 2009 hingga 2014.‬ Ia menilai berbagai fakta yang disampaikan di atas tidak tersurat dalam dakwaan jaksa penuntut umum sehingga dirasa kabur.‬ ” ‪Para pihak yang terungkap dalam penjelasan terdakwa tersebut,harus ikut bertanggung jawab atas hilangnya dana Rp26,7 miliar itu,” tuntutnya.

Tidaklengkapnya dakwaan jaksa tersebut, membuat DAK meminta putusan yang seadil-adilnya dari majelis hakim.‬

‪Atas tanggapan tersebut, majelis hakim selanjutnya memberi kesempatan jaksa penuntut umum untuk menyampaikan jawaban pada sidang pekan depan.‬

Perlu diketahui, Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum (DAK) didakwa membobol dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang sekitar Rp26,7 miliar yang tersimpan dalam rekening lembaga keuangan tersebut.‬

‪Atas perbuatannya, terdakwa dijerat secara kumulatif dalam Pasal 2, 3, dan 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‬(MJ.069)