Carik Demak Minta PKY Jateng Monitoring Gugatannya di PTUN

Media Jateng, Semarang – Seusai mengikuti sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, sebanyak 14 Sekdes PNS dari Kabupaten Demak mendatangi Kantor Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah, Rabu (16/11/2022).

Kedatangan para Sekdes PNS Demak ke kantor PKY Jateng di Jalan Pamularsih Raya Kota Semarang tersebut dengan didampingi kuasa hukumnya dari Karman Sastro & Partner.

Kedatangan mereka diterima oleh staf PKY Jateng, Dewi Ratna. Sukarman menuturkan, seusai sidang atas 2 (dua) gugatan perkara No 71/G/2022.PTUN.SMG dan perkara No 72/G/2022/PTUN.SMG maka pihaknya langsung mengunjungi PKY Jateng.

“Kita meminta dan mengharapkan PKY Jateng melakukan monitoring terhadap sidang gugatan PTUN dan proses judicial review di Mahkamah Agung RI,” kata Sukarman.

Sukarman yang akrab disapa Karman itu menambahkan, proses judicial review di Mahkamah Agung RI itu tertutup. Tidak seperti sidang perkara biasa, karena itu pihaknya meminta PKY juga melakukan monitoring terhadap judicial review terhadap peraturan Bupati Demak No 11 Tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dengan register perkara 62/P/HUM/2022.

“Karena proses pemeriksaan judicial review di MAH tertutup,maka dimungkinkan ada celah atau kemungkinan oknum untuk intervensi perkara. Apalagi beberapa waktu lalu, ada advokat Semarang yang terkena OTT KPK dan menyeret oknum hakim agung menjadi tersangka. Ini latar belakang kita minta PKY Jateng monitoring,” ujarnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya Muhammad Farid Aminudin, yang menyampaikan bahwa polemik soal rekruitmen sekdes pengganti kliennya penuh dengan dugaan suap atau gratifikasi.

“Ada 2 dosen, ada oknum polisi dan kepala desa yang menjadi tersangka dan sedang menjalani proses sidang di pengadilan. Mosok kita gak boleh khawatir, maka PKY Jateng diharapkan hadir agar proses peradilan benar benar transparan,” ujarnya. (MJ/60)