Hukum dan Kriminal

BUP PT Pelindo III Harus Hentikan Aktivitas Bongkar Muat!

×

BUP PT Pelindo III Harus Hentikan Aktivitas Bongkar Muat!

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, Mediajateng.net – Dengan ditetapkannya GM PT Pelindo III cabang Pelabuhan Tanjung Emas sebagai tersangka, aktivitas bongkar muat oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelindo III diminta untuk dihentikan.
Tri Suhardi ditetapkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng sebagai tersangka setelah melakukan pelanggaran Undang Undang nomor 17 tahun 2008 tentang angkutan pelayaran.
Ketua Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Jawa Tengah, Romulo Simangunsong mengatakan karena telah terbukti melakukan pelanggaran maka tidak ada alasan lagi untuk tidak menghentikan segala aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas. “Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, berarti memang benar ada pelanggaran. Jadi kegiatan bongkar muat yang dilakukan Pelindo harus dihentikan,” kata Romulo, Minggu (29/5).
Romulo juga mengungkapkan, dengan penghentian kegiatan bongkar muat Pelindo III, perekonomian tidak akan terganggu. “Banyak perusahaan bongkar muat yang punya izin (SIUPBM), Pelindo bisa menunjuk perusahaan mana yang akan menggantikan sementara bongkar muat itu selama proses Pelindo mengurus perizinan,” katanya.
Menurutnya, Pelindo tidak usah ragu menunjuk perusahaan yang akan menggantikan operasional bongkar muat sementara. “Di Kota Semarang ada 26 perusahaan bongkar muat yang jelas punya SIUPBM, Pelindo tidak usah ragu menunjuk,” katanya.
Romulo menegaskan, apabila aktifitas bongkar muat tersebut tidak dihentikan, pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran. “Siapa yang berhak menghentikan? Ya KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Tanjung Emas. Kalau sampai tidak dihentikan, maka akan kami demo besar-besaran karena jelas sudah pelanggaran,” tegas dia. (MJ-070)