Hukum dan Kriminal

Bos PT Pelindo III Menangkan Sidang Praperadilan

×

Bos PT Pelindo III Menangkan Sidang Praperadilan

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, Mediajateng.net – Sidang Praperadilan yang diajukan Manajer PT Pelindo III Cabang Tanjung Emas Tri Suhardi di Pengadilan Negeri Semarang menggugurkan statusnya sebagai tersangka. Sebelumnya, Tim Penyidik Polda Jateng telah menetapkan Tri Suhardi sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran izin bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Sigit Haryanto berlangsung Selasa (28/6) atas permohonan Tri Suhardi. Hakim Sigit menjelaskan bahwa surat pemanggilan serta penetapan tersangka terhadap Tri Suhardi tidak sah. Hakim Sigit juga menegaskan penilaian bahwa Tri Suhardi harus bertanggung jawab, merupakan penilaian yang tidak tepat atau error in persona. “Dalam perkara ini, penyidik dari Polda Jawa Tengah telah salah menetapkan orang sebagai tersangka,” terang Hakim Sigit Haryanto.
Namun demikian, Hakim Sigit menegaskan bahwa prosedur penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Tengah telah memenuhi sarat. “Berdasarkan atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PT Pelindo III, direksi perusahaan tersebut bertanggung jawab atas urusan di dalam dan di luar pengadilan,” ungkap Hakim Sigit.
Sementara itu kuasa hukum Tri Suhardi, Yosef Parrera menyambut bahagia putusan hakim tersebut dan menganggap putusan hakim sangat adil. “Pertimbangan hakim dari berbagai hal, seperti dasar hukum, prosedur penyidikan yang sudah benar, hingga keputusan yang menyatakan penatapan tersangkanya salah orang,” katanya. (MJ-047)