Semarang,Mediajateng.net-Seorang penjual mie ayam di kota Tegal ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jateng karena kedapatan membawa dan mengedarkan narkotika jenis Sabu-sabu. Dari tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sberat 50 Gram.
Tersangka yang diketahui bernama Nurohman (46), seorang penjual mie ayam warga Purwokerto ini ditangkap BNN Jateng di seputaran RSU kardinah Kota Tegal pada (02/07) lalu.
Menurut keterangan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jateng Brigjen Amrin Remico mengatakan bahwa Sabu-Sabu seberat 50 Gram ini berasal dari Seorang Warga Jakarta berinisial TN. “Awalnya pelaku ini memesan barang melalui AW, oleh AW tersangka Nurohman disuruh menunggu di Jalan Gerilya Purwokerto, ungkapnya.
Lebih lanjut Amrin menambahkan setelah mendapatkan Sabu,tersangka Nurohman menuju Tegal dan sesampainya di seputaran RSU Kardinah petugas langsung menangkapnya.
“Tersangka Nurohman ini pernah menjalani hukuman di Nusakambangan pasa tahun 1999, karena menjual ganja dan menjalani hukuman selama 5 tahun. Sedangkan jualan mie ayam menurut saya diduga hanya kamuflase saja untuk mengedarkan Sabu”, Pungkasnya. (MJ-303)
Comments are closed.