SEMARANG, Mediajateng.net – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil mengungkap sekaligus meangkap jaringan pengedar Sabu dari Bangkok Thailand yang dikendalikan dari lapas Klaten. Dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 180 gram yang ditaruh dalam sepatu.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jateng Brigjen Tri Agus Heru Prasetyo mengatakan, keberhasilan pengungkapan jaringan Thailand ini merupakan gabungan dari BNNP Jateng, Bea Cukai, Kemenkumham dan Kantor Pos yang tergabung dalam tim Interdiksi Terpadu.
Adapaun dua orang yang berhasil dibekuk adalah John Sri Satrio Hantoro yang tinggal di keluraham Tinjomoyo, Banyumanik dan kakaknya Ari Aji Soka Bawono yang merupakan Napi di Lapas kelas IIB Klaten. “Pada hari Rabu (12/10), Beacukai mencurigai sebuah sepatu kiriman dari seorang bernama Tony J alamat bangokThailand, setelah dilakukan X-Ray ada gambar mencurigakan didalam sol sepatu,” papar Tri Agus kepada sejumlah wartawan di kantornya Jum’at (14/10) siang.
Setelah diselidiki ternyata barang tersebut akan diambil oleh John Satrio Hantoro pada kamis (13/10) sekira pukul 13.00 wib. Petugas yang sudah mengintai langsung menangkap usai John keluar dari kantor pos. “Setelah menangkap dilakukan pembongkaran di dalam kedua sol sepatu kita temukan sabu berjumlah empat bungkus dengan berat brutto 180 gram,” ungkapnya
Setelah dilakukan pemeriksaan John mengaku barang yang berasal dari Lupipini Ville Shukumvit Bangkok Thailand ini sebenarnya milik Ari Aji Soka yang saat ini mendekam di Lapas Klaten.
Petugas operasi interdiksi 2016 ini langsung melakukan penggeledahan teehadap sel narapidana dan berhasil menyita alat komunikasi milik Ari Aji SB. “Atas rekomendasi dari kepala Kemenkum Ham Jateng Ari Aji langsung dijemput dan dipindahkan ke Lapas Kedungpane. Biar mudah saat diperiksa,” katanya
Tersangka ini disangkakan melanggar pasal 114 dan 115 dan 132 Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (MJ-303)