Biaya Plat Nomer Cantik Masuk Kas Negara

Semarang mediajateng.net – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP ) di Lingkungan Polri pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 mulai tanggal 6 Januari mendatang menetapkan beberapa kenaikan biaya mulai dari Pengurusuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) Surat Tanda Coba Kendaraann Bermotor ( STCK ), Tanda Nomer Kendaraan Bermotor ( TNKB) , BPKB dan Nomor Register Kendaraan Bernotor (NRKB) atau lebih dikenal dengan nama plat nomer cantik.

Demikian dikatankan Direktur lalu lintas Polda Jawa Tengah Kombes Herukoco dalam keteranganya kepada sejumlah wartawan di kantornya. Penerbitan Plat Nomer Cantik ini dikenai biaya paling mahal Rp 20 juta hingga termurah Rp. 5 juta dalam durasi lima tahun penggunaan.

” Sebelumnya nomer cantik ini tidak dikenakan biaya namun ada persyaratan persyratan khusus yang hatus dipenuhi, namun mulai tanggal 6 Januari 2017 mendatang untuk hal teraebut akan dikenai biaya sesuai tarif dan masuk kas negara,” kata perwira tinggi di Jateng ini.

Herukoco menambahkan bahwa masa berlaku nomer cantik itu adalah lima tahun . Jika dalam masa liama tahun tidak diperpanjang lagi nomer tersebut bisa dimiliki oleh orang lain tanpa harus persetujuan pemilik nomer itu sebelumnya.

Langkah pemeberlakuan tarif ini disamping untuk menambah kas negara adalah sebgai langkah antisipasi adanya pungutan liar yang akan dimanfaatkan anggota lalu lintas dalam registrasi penerbitan plat nomer cantik ini.

” Untuk detail biaya mulai dari nomer cantik, stnk, tnkb maupun bpkb masyarakat dapat melihat secara langsung di satuan manunggal satu atap ( samsat) di wilyah kabupaten/ kota se Jawa Tengah. Untuk Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baik perpanjangan maupun baru tidak mengalami perubahan,” pungkas Herukoco (MJ-303)

Comments are closed.