GROBOGAN, Mediajateng.net – Gerayangi delapan bocah di bawah umur, Ngadijono, warga Geyer, Kabupaten Grobogan, harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Grobogan.
Tersangka diamankan polisi setelah adanya laporan dari warga terkait tindakan tersangka yang dinilai sangat meresahkan warga. “Atas laporan warga yang khawatir akan semakin banyaknya korban, karena sampai saat ini sudah delapan anak, maka tersangka kita amankan,” ungkap Kasat Reskrim AKP Agung Haryanto, dalam gelar kasus di Mapolres Grobogan, Jumat (16/9).
Agung menambahkan, tindakan pelecehan tersebut tersangka lancarkan ketika melatih bulutangkis, karena tersangka juga berprofesi sebagai pelatih bulutangkis.
“Tindakan dilakukan di KUD ketika berlatih bulutangkis. Pelaku menggunakan modus melumuri minyak penghangat untuk membuat otot kembali lemas sehingga ketika melakukan pukulan smest bisa lebih keras,” imbuh Kasat reskrim yang mengenakan pasal 82 ayat 2 Perpu RI nomor 1 tahun 2016 dan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka diancam hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Terkait perbuatan yang dilakukan, Ngadino tersangka yang berusia 71 tahun mengaku, dirinya sengaja mengoleskan minyak penghangat di tangan, pinggang, dada dan bagian tubuh murid bulutangkisnya. “Saya urut di tangan, pundak, punggung dada, perut biar otot kembali lemas pas mukul smest bisa lebih keras,” akunya.
Terkait tuduhan yang ditimpakan, tersangka mengaku jika hanya ingin membuat otot lemas. “Jika terkena barangnya (alat kelamin) itu tidak saya sengaja,” akunya dalam gelar kasus di Mapolres Grobogan. (MJ-070)
Bermodus Bantu Lemaskan Otot, Pelatih Bulutangkis Gerayangi Anak Didiknya
