Berlansung Panas, Mediasi Warga dengan Ahmadiyah Buntu

KENDAL, Mediajateng.net – Pertemuan perwakilan Komnas HAM  dengan warga Desa Purworejo Kecamatan Ringinarum Kendal Selasa (27/09) siang terkait keberadaan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI)  berlangsung panas. Warga meminta hasil pertemuan ini ada kepastian, terkait keberadaan JAI di desa tersebut, namun hingga berakhir tidak ada keputusan. Pihak Komnas HAM sebatas menampung aspirasi warga dan butuh waktu untuk menyelesaikan kasus ini agar tidak melanggar aturan yang ada.

Puluhan warga Desa Purworejo Kecamatan Ringinarum Kendal ini, sebelumnya berharap kedatangan anggota dan perwakilan dari Komnas HAM ini bisa menyelesaikan keberatan warga, terkait bangunan yang digunakan JAI untuk beribadah. Kehadiran Jamaah Ahmadiyah di Desa Purworejo sejak tahun 2004, awalnya tidak dipermasalahkan warga dan berjalan beriringan.

Namun permasalahan justru muncul saat Ahmadiyah yang hanya lima kepala keluarga ini mendirikan bangunan yang akan digunakan untuk tempat ibadah. Warga mempermasalahkan proses perizinan, saat pembangunan bangunan tersebut dan menolaknya.

Penolakan warga hampir 12 tahun tidak diindahkan Ahmadiyah dan pemerintah daerah yang mengeluarkan ijin mendirikan bangunan. Dalam pertemuan yang dihadiri Bupati Kendal Mirna Annisa, Kapolres Kendal AKBP Maulana Hamdan dan muspida serta Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM Jayadi Damanik lebih banyak disorot Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Sementara permasalahan yang menjadi keberatan warga, terkait bangunan tidak disinggung. Kepala Desa Purworejo, Ali Muhtadi mengatakan warga hanya mempermasalahkan bangunan dan perijinan yang dikeluarkan. “Warga meminta ijin dicabut dan bangunan yang digunakan untuk ibadah jamaah Ahmadiyah tidak dilanjutkan,” katanya.

Pertemuan sempat berlangsung tegang dan memanas, karena perwakilan dari Komnas HAM hanya berkutat pada surat keputusan bersama tiga menteri terkait kebebasan beragama. “Dalam SKB tiga  menteri no 3 tahun 2008 dikatakan Jamaah Ahmadiah Indonesia tidak boleh mengajak orang untuk mengikuti ajarannya dan penyebaran juga dibatasi namun tidak melarang eksistensi mereka,” ujar Damanik.

Pihaknya  senang dengan warga masyarakat Desa Purworejo  yang menghadapi permasalahan dengan sabar meski sudah 12 tahun berlalu. “Yang terpenting  adalah tidak terjadi kekerasan dalam menyelesaikan masalah,” imbuhnya.

Meski mendapat masukan dari sejumlah warga, namun pihak Komnas HAM tidak bisa memutuskan apakah penolakan warga dikabulkan atau tidak. Pihak Komnas HAM akan menyaring dan menerima masukan dari warga serta akan kembali membahasnya untuk menentukan sikap. (MJ-069)

Comments are closed.