SEMARANG, Mediajateng.net – Berkas 18 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Tengah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Termasuk berkas salah satu tersangka Ketua Komisi C DPRD Kudus, Agus Imakudin.
Kabid Pemberantasan BNNP Jateng Suprinarto, mengatakan, berkas itu termasuk barang bukti dan tersangka untuk persidangan sudah dikirim ke Kejaksaan pada pekan kemarin. “Ada 18 tersangka yang sudah di P21. hari Kamis dan Jumat minggu kemarin sudah dikirim. Yang Solo dikirim ke Solo, Semarang di kirim ke Semarang, termasuk tersangka Agus Imaknudin,” ungkapnya.
Suprinarto juga mengatakan, hasil penangkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh BNNP Jateng sekarang ini sudah mencapai 22 tersangka. Sehingga masih ada 4 orang tersangka yang berkas kasusnya belum dinyatakan P21. “Tinggal 4 tersangka, mungkin pekan depan berkas akan dikirim,” katanya.
Suprinarto menambahkan, para tersangka yang ditangkap tersebut sebagian besar kasusnya terkait narkotika jenis sabu dan ekstasi. Penangkapan tersangka terbanyak didominasi dari wilayah Solo.
Menanggapi terkait tersangka Agus Imakudin, Suprinarto mengatakan sebelum dikirim ke kejaksaan, Agus telah dibantarkan di Balai Rehabilitasi Eks Penyalahgunaan Napza Mandiri Semarang, di Sendangguwo, Tembalang. Pembantaran tersangka sudah dilakukan sejak Awal Agustus lalu. “Nanti sidang. Tinggal keputusan hakim. Tuntutan jaksa bagaimana. Kalau kita kan hanya mengirim berkas saja. Jadi keputusan tinggal di hakim,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Agus Imakudin ditangkap petugas BNNP Jateng, di daerah Perumahan Puri Anjasmoro, Semarang Barat Senin, (25/7) ketika bersama seorang perempuan bernama Vero Agustin. Selain urine positif mengandung methamphetamine, didapati barang bukti 0,9 gram narkoba jenis sabu, yang disimpan di dalam kemasan sikat gigi lipat. (MJ-30)

Comments are closed.