Korban ini tak lain anak kandungnya sendiri berinisial CNW (8). Ironisnya, terlapor ini adalah ayah kandung dari CNW, berinisial HGW (40).
Dari keterangan Y, diduga tindak asusila ini dilakukan dirumah korban. Sebenarnya, perbuatan terlapor, sempat dipergoki oleh istrinya atau pelapor. Namun, saat Y bermaksud menegurnya, terlapor justru berontak.
Berdasar laporan Y, kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2014 sampai dengan 2015 silam. Namun, baru pada hari Selasa (27/9) kemarin, Y melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Semarang. “Dia (terlapor) kerap berbuat kasar kepada anak (CNW). Sempat, perbuatan dia (asusila) saya lihat, tapi setiap saya tegur malah marah-marah,” ujar Y saat memberikan keterangan kepada petugas SPKT Polrestabes Semarang, kemarin.
Terpisah , Kanit Perlinduangan Prempuan dan Anak (PPA) AKP Kumarsini mengaku belum menerima laporan. “Belum menerima mas, belum sampai ke saya laporannya,” ujarnya
Namun demikian Kumarsini menegaskan, tetap akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Tindaklanjut ini berupa proses penyelidikan, termasuk melakukan pemanggilan terhadap saksi. “Pastinya, pastinya kalau seperti itu (laporan dugaan kekerasan terhadap anak) akan kita proses, kita panggil saksi-saksi nanti,” tegas Kumarsini, ” saat dikonfirmasi, Rabu (28/9) (MJ-303)