Media Jateng, Demak, Setelah melalui proses panjang, Bawaslu Demak kini telah memiliki 249 panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Para pengawas pemilu kelurahan/desa tersebut telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh panwaslu kecamatan masing-masing secara terpisah di 14 kecamatan.
Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh, mengatakan, kewenganan panwaslu kecamatan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 pasal 106 huruf f, yaitu membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota.
“SIM-P tidak boleh lepas bagi setiap pengawas pemilu. Soliditas, Integritas, Mentalitas dan Profesionalitas ” kata Khoirul, Senin (6/2/2023).
Soliditas dimana seluruh jajaran panwaslu menjadi kukuh, solid, dan menyatu sehingga menjadi kuat dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu. Integritas, memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujurannya.
Menurutnya bagi seorang pengawas pemilu, terlihat tidak netral saja tidak boleh, apalagi benar-benar ada keberpihakan. “saya tidak akan mentolerir, ” tandasnya.
Panwaslu harus memiliki mentalitas disiplin dengan bekerja penuh waktu sedang profesionalitas, Khoirul menekankan agar panwaslu desa maupun panwaslu kecamatan memperkuat pemahaman undang-undang dan regulasi lain yang terkait dengan pemilu. Meskipun mereka telah teruji dalam seleksi perekrutan, namun tidak boleh melepas pemahaman perundang-undangan pasca terpilih menjadi pengawas pemilu.
“Itu senjata kalian. Ibarat maju perang harus menyiapkan strategi, menguasai medan dan senjata,” ujarnya.
Khoirul menegaskan agar panwaslu kelurahan/desa segara menjalin koordinasi dengan Pemerintah desa, PPS, dan stake holder tingkat desa lainnya sebagai upaya pencegahan.(MJ/60)