Bawaslu Demak Ingatkan Parpol Belum Boleh Kampanye

Media Jateng, Demak – Kampanye memang belum dimulai, namun justru itulah Bawaslu Demak melayangkan surat himbauan kepada partai politik untuk mematuhi aturan main kampanye. Pasalnya untuk dapat menjadi peserta pemilu 2024 partai politik harus bekerja keras dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang.

Setelah ditetapkan KPU RI sebagai peserta pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022, bisa jadi mereka terlena meluapkan kegembiraannya dan masuk pada ranah kampanye, padahal jadwal kampanye baru dimulai 28 Nopember 2023 – 10 Pebruari 2024.

“Perundang-undangan telah jelas melarang kampanye di luar jadwal. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 23 tahun 20218 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” kata Khoirul Saleh Ketua Bawaslu Demak, Rabu (28/12/2022).

Khoirul dalam kesempatan yang sama juga memaparkan paradigma yang di bangun Bawaslu adalah pengawasan, pencegahan dan penindakan. Ia menegaskan berbagai upaya pencegahan harus dimasifkan dan menjadi prioritas kerja Bawaslu.

Hal ini karena penyelenggaraan pemilu serentak 2024 termasuk paling rumit dibanding dengan pemilu dan pilkada sebelumnya yang tentunya akan berdampak pada potensi-potensi pelanggaran pemilu.

Akan tetapi apabila sudah dicegah tetap terjadi pelanggaran Bawaslu melakukan penindakan dan untuk kampanye diluar jadwal ini juga ada sanksi pidananya sebagai mana diatur didalam Perpu nomor 1 Tahun 2022 perubahan dari undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Selain larangan,himbauan Bawaslu Demak ke parpol dalam surat nomor : 160/PM.00.02/K.JT-08/12/2022 Tanggal 26 Desember 2022 tersebut juga menuturkan apa yang boleh dilakukan partai politik setelah masa kampanye tiba.

Menurut Khoirul, yang demikian sangat perlu dan merupakan bagian dari mengingatkan dan edukasi khususnya partai baru peserta pemilu 2024 di Demak.

“Sebanyak 17 partai politik
itu terdiri dari sembilan partai politik parlemen yang memiliki kursi DPR saat ini dan delapan partai politik nonparlemen
yang ditetapkan kpu ada semua di Demak,” ujar Khoirul. (MJ/60)