Bawaslu Demak Buka Pendaftaraan Panwaslu Kecamatan, Ini Syaratnya!

Demak,mediajateng.net – Untuk mempersiapkan pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Demak akan segera membentuk Panwaslu Kecamatan.  Sosialisasi rekrutmen Panwaslu Kecamatan akan dilakukan secara masif guna memberi kesempatan seluruh masyarakat untuk berpartisipasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Kholrul Saleh, Sos.,M.H. mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Demak telah membentuk Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan yang diketuai Kordiv SDM Lispiatun, S.Pd.  dan  Kepala Sekretariat Yanto Mulyanto, S.Sos., M.M. sebagai Sekretaris Pokja.

“Mulai 10 September 2022 kami telah melakukan sosialisasi perekrutan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024. Bawaslu memanggil putra putri terbaik di Kabupaten Demak untuk mendaftar Panwaslu Kecamatan. Seleksi akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Menjadi pengawas pemilu merupakan kesempatan terbaik mendarmabaktikan diri untuk bangsa dan negara,” kata Khoirul

Khoirul menjelaskan penetapan pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan itu ditandai dengan keluarnya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak 2024.

Ketua Pokja Lispiatun mengatakan tanggal 15-21 September 2024 merupakan tahapan Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu.  Adapun pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kecamatan berlangsung selama 7 hari, yakni mulai 21 September hingga 27 September 2022.

“Pendaftaran bisa datang langsung ke Kantor Bawaslu atau lewat email dan  via post, ”  lanjut Lispiatun.

Tahap selanjutnya adalah penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 28 hingga 30 September 2022.

“Apabila nanti jumlah pendaftar belum terpenuhi dan atau pemenuhan keterwakilan pendaftar perempuan belum terpenuhi. Maka dimungkinkan akan ada masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan hingga tanggal 8 Oktober 2022,” kata Lispiatun.

Lispiatun menegaskan bahwa pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan dilaksanakan secara terbuka melalui tiga tahap seleksi. Tiga tahap seleksi tersebut adalah seleksi penelitian berkas administrasi, tes tertulis dan tes wawancara.

“Pokja juga membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap para pendaftar,” kata Lispiatun.

Sekretaris Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Yanto Mulyanto menuturkan bahwa Bawaslu Kabupaten Demak mengundang putra putri terbaik di wilayah Kabupaten Demak untuk bergabung menjadi pengawas pemilu di tingkat kecamatan. Putra putri terbaik tersebut tentunya harus memenuhi syarat sesuai aturan undang undang.

Di antara beberapa syaratnya yakni WNI, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan mempunyai integritas. Berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

“Untuk keterangan persyaratan lengkapnya dapat dilihat pada pengumuman resminya di Website Bawaslu Kabupaten Demak maupun akun media social milik Bawaslu Kabupaten Demak. Pokja juga akan menyebarkan pengumuman resminya di beberapa titik tempat pengumuman di masing masing kecamatan,” kata Yanto Mulyanto.

Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Kabupaten Demak mengatakan bahwa jika tidak ada halangan pada proses ini, Panwaslu Kecamatan terpilih sudah akan dilantik dan diberikan Pembekalan pada 26 – 28 Oktober 2022 mendatang. (MJ/60)