Bawa Ratusan Kayu Ilegal, Lima Orang Ditangkap Satreskrim Polres Wonogiri

Wonogiri – mediajateng.net

Jajaran Sat Reskrim Polres Wonogiri mengamankan lima lelaki yang diduga melakukan ilegal loging di wilayah hitan Hargosari, Kecamatan Tirtomoyo, Selasa (30/05/2017) petang. Kelimanya diamankan di Mapolres Wonogiri bersama barang bukti ratusan kayu pinus dan sebuah truk pengangkut.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Muhammad Kariri mengatakan penangkapan lima orang tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB bermula dari adanya laporan warga yang melihat pengangkutan kayu jenis pinus dari hutan di Desa Hargosari, Kecamatan Tirtomoyo dengan menggunakan Truk warna kuning dengan tulisan “TAUBAT”.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap truk yang dimaksud. Sesampainya di Jalan Kampung Nglaran, Desa Banyak Prodo, Kecamatan Tirtomoyo petugas melihat adanya truk dengan ciri-ciri yang sangat identik dengan informasi sebelumnya.

“Setelah diperiksa ternyata benar, truk tersebut mengangkut kayu jenis pinus yang diduga berasal dari hasil penebangan liar di hutan Negara yang, terletak di Desa Hargosari, Kecamatan Tirtomoyo. Muatan kayu itu juga tanpa di lengkapi surat-surat yang sah,” ujar Kariri dslam rilisnya

Lebih lanjut Kariri mengatakan, pihaknya kemudian melakukan interogasi terhadap pengemudi truk, Pr (37) warga Hargosari, Tirtomoyo. Pr mengaku bahwa kayu yang Ia bawa itu atas perintah dari And yang juga warga Hargosari, Kecamatan Tirtomoyo.

“Dari situ kita peroleh informasi bahwa yang melakukan penebangan Jn (32), Ros (28), Sut (33) dan And sendiri. Ketiganya tersebut mempunyai peran sebagai penebang dan pemanggul kayu,” papar Kariri.

Atas temuan tersebut, kelima orang lelaki itu diamankan di Mapolres Wonogiri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selain itu sebanyak 100 batang kayu pinus, truk dengan nopol AD 1387 VG, satu unit Gergaji mesin dan dua buah senter berhasil diamankan petugas.(MJ-303)