Bawa Kabur Anak Dibawah Umur, Adit Dilaporkan Polisi

SEMARANG, Mediajateng.net – Seorang pemuda bernama Adit dilaporkan ke Polrestabes Semarang lantaran diduga membawa kabur seorang wanita yang masih dibawah umur, MAL (16) warga Kota Semarang, Jum’at (26/8).
Saat melapor ke Polisi, orang tua korban yang bernama WTP (44) mengatakan, saat itu anaknya berpamitan kepada ibunya akan mengikuti kegiatan kemah di sekolahnya. Saat pamit, anaknya juga memakai seragam pramuka layaknya hendak mengikuti perkemahan.
Karena merasa curiga, ibu korban kemudian menghubungi pihak sekolah untuk menanyakan kebenaran kegiatan kemah di sekolah. “Istri saya menghubungi sekolah, pihak sekolah menjelaskan kalau tidak ada kegiatan kemah,” kata ayah korban dihadapan petugas SPKT Polrestabes Semarang, Rabu (31/8).
Karena khawatir, orang tua korban kemudian menghubungi nomor hp anaknya. Namun, saat dihubungi, nomor handphone anaknya tidak aktif. Selang dua hari kemudian, korban memberi kabar kepada orang tuanya kalau ia sedang bersama terlapor. “Nomornya baru aktif pada hari Minggu dan memberi tahu kalau pergi bersama terlapor,” katanya.
Atas kejadian tersebut, terlapor terancam UU Perlindungan Anak karena membawa lari gadis dibawah umur tanpa ijin orang tua dan diduga memaksa korban melakukan hubungan intim. (MJ-303)

Comments are closed.