Batas Terakhir Tidak Diindahkan, Bawaslu Copot Paksa APK Nakal

GROBOGAN, Mediajateng.net- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Grobogan melakukan pencopotan paksa terhadap alat peraga kampanye (APK) “nakal” yang tidak segera dilepas pascasurat peringatan yang sebelumnya telah dikirimkan ke Parpol, Kamis (15/1/2019). Pencopotan APK tersebut melibatkan Satpol PP Kabupaten Grobogan dan penindakannya serentak dilaksanakan di seluruh Kabupaten Grobogan.

Terlihat beberapa petugas melakukan pencopotan spanduk APK salah satu caleg yang terpasang di Jalan A. Yani Purwodadi, tepatnya di jalan sebelum pertokoan Ayodya. Operasi penertiban APK nakal ini juga dilakukan di Jalan Gajahmada Purwodadi. Tampak petugas melakukan pencopotan spanduk berukuran besar di depan PLN Gajahmada.

Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti mengungkapkan, penertiban APK serentak ini merupakan yang kali ketiga. Pihaknya sengaja lakukan serentak di 19 kecamatan supaya tidak dianggap adanya diskriminasi di tiap-tiap kecamatan.

“Kita menemukan beberapa pelanggaran alat peraga kampanye. Termasuk baliho, spanduk, bendera serta ditemukan stiker yang terpasang di area terlarang,” ungkap Fitria, sapaan akrabnya.

Menurut dia, pada Senin (14/1/2019) kemarin, pihak Bawaslu sudah melakukan peringatan melalui surat yang dikirimkan ke parpol. Dalam surat tersebut tertuang batasan waktu pencopotan APK yakni pada Kamis (16/1/2019). Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ditertibkan sendiri, maka pihaknya langsung mengadakan kegiatan penertiban paksa.

Dalam penertiban tersebut, di wilayah Kota Purwodadi tercatat ada 20 pelanggaran meliputi spanduk dan baliho serta bendera parpol yang terpasang di tempat-tempat yang tidak sesuak dengan aturan yang berlaku.

“Harapan dari penertiban ini ke depan tidak akan ada lagi parpol yang melanggar atau yang memasang APK yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jika ada yang melanggar, kami akan berikan surat pelanggaran. Bawascam pun akan mendata yang melanggar dan akan dikirim ke Bawaslu Kabupaten untuk ditindaklanjuti,” tutup Fitria. (Ag-MJ)