Bakal Dieksekusi PT KAI, Bendera Setengah Tiang Berkibar di Kebonharjo

SEMARANG, Mediajateng.net – Setidaknya 130 warga Kebonharjo, Tanjungmas Semarang mengibarkan bendera setengah tiang di depan rumahnya. Hal tersebut dilakukan menyusul bakal diberlangsungkannya penertiban oleh PT KAI Daop IV Semarang.
Eksekusi bakal berlangsung dalam rentan 16-20 Mei mendatang. Sebelumnya PT KAI Daop IV Semarang telah melakukan sosialisasi beberapa kali di gedung Marabunta, kawasan Kota Lama. Pada tahap awal, puluhan warga menghadiri sosialisasi meski diwarnai aksi protes. Namun pada sosialisasi tahap dua dan tiga, hanya enam warga yang berkenan menghadiri. “Mereka (enam warga) telah menerima uang biaya bongkar. Warga lain menolak. PT KAI telah melanggar MoU reaktivasi dengan membangun jalur shortcut di atas lahan perumahan warga,” tegas kuasa hukum warga, Budi Sekoriyanto, Minggu (15/5).
PT KAI, lanjut Budi, terlalu arogan dengan eksekusi ini. Menurutnya, mestinya eksekusi tidak bisa dilakukan karena putusan pengadilan belum keluar. Menyadari hal tersebut, warga merasa sangat prihatin, dan diluarpkan dengan mengibarkan bendera setengah tiang.
Selain itu, menurut Budi pihak PT KAI Daop IV juga bertindak tidak etis, dengan melakukan intervensi pada enam warga yang telah menerima biaya bongkar. “Warga lain jelas-jelas menolak. Empat dari mereka (enam warga) merupakan mantan aanggota sepur NKA, lainnya merupakan anggota forum RW. Karena ketakutan, mereka terpaksa membongkar rumahnya,” terang dia.
Sementara itu, pihak PT KAI Daop IV Semarang, melalui Manager Humas Gatot Sutiyatmoko, mengaku telah melayangkan surat izin dan permohonan pengamanan terkait dilaksanakannya penertiban di Kebonharjo. Sedianya, penertiban bakal dilakukan Kamis (19/5) mendatang. “Namun demikian, izin baru terbit Senin (16/5). Nah, apakah penertiban bakal dilaksanakan atau ditunda, bergantung surat tersebut,” tandas dia. (MJ-069)

Comments are closed.