Awas! Komisi E DPRD Jateng Temukan Praktik Jual-Beli Kios Pasar

SEMARANG, Mediajateng.net – Praktik jual-beli kios pasar tradisional kian marak terjadi. Bahkan harga dipatok cukup mahal. Terutama untuk kios yang lokasinya dinilai strategis.

Anggota Komisi E DPRD Jateng, MS Rusdiyanto meminta agar Dinas Pasar kabupaten/kota tidak menjual kios pasar tradisional dengan modus perjanjian jual beli antara pedagang dan pemborong. Sebab, transaksi tersebut bisa dikategorikan dalam tidak pidana korupsi.

Pasalnya, transaksi ilegal tersebut banyak ditemukan di pasar tradisional, terutama yang baru direlokasi atau direnovasi. MS Rusdiyanto mencontohkan kejadian penjualan kios dan lapak yang saat ini sedang ramai terjadi di pasar Comal Kabupaten Pemalang.

Kios di pasar yang baru saja selesai direnovasi tersebut diperjualbelikan dengan harga berkisar antara Rp30 sampai Rp40 juta. Padahal jumlah kios di pasar tersebut mencapai ratusan, belum lagi los yang bisa menampung ratusan pedagang. “Bisa dihitung berapa uang yang terkumpul dari praktik ilegal tersebut. Lalu dikemanakan uangnya. Padahal pasar tradisional dibangun menggunakan uang APBD,” ungkapnya.

Hal lebih mencengangkan lagi adalah praktik jual-beli kios di pasar tradisional Purbalingga yang nilai transaksinya mencapai puluhan milyar rupiah dan saat ini masih ngendon di Dinas Pasar setempat dan tidak berani digunakan. “Kasus yang terjadi sering dibungkus dengan penjualan kios/lapak oleh pemborong kepada pedagang padahal jelas pembangunannya dibiayai uang APBD,” tegas dia. (MJ-058)

Comments are closed.