SEMARANG, Mediajateng.net – Mendekati batas maksimal pemberian Tunjangan Hari Raya oleh perusahaan kepada karyawan, yakni H-7, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah didesak untuk segera membuka poslo aduan THR.
Muh Zen Adv, anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah mengemukakan sudah semestinya Pemprov membuka posko pengaduan sekaligus pengawasan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya. “Hal ini penting agar para pekerja yang belum memperoleh haknya memiliki saluran melapor. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan di Jateng mengenai pelaksanaan pemberian THR,” kata dia.
Muh Zen menegaskan bahwa keberadaan posko pengaduan dan pengawasan ini cukup vital terlebih dengan terbitnya Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 sebagai pengganti Permenaker Nomor PER.04/MEN/1994 tentang THR. “Khawatirnya ada banyak perusahaan yang nakal. Sementara, sebagian karyawan belum mengetahui Permanaker baru ini. Bisa jadi, ada perusahaan yang akan diam saja karena tidak ada tuntutan dan pengaduan dari karyawan,” kata dia.
Sebelumnya, Kadisnakertransduk, Wika Bintang mengemukakan bahwa dengan terbitnya Permenaker yang baru terkait THR, pihaknya akan berusaha keras untuk melakukan sosialisasi. Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan sanksi yang tegas. “Sanksi itu bisa berupa sanksi administrasi dan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku. Ada denda minimal 5 persen dari jumlah yang harus dibayar kepada karyawan,” kata dia.
Permenaker ini, lanjutnya, berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT). Mengenai besaran THR, ada hitungan minimalnya. Yaitu 1/12 dikali gaji bulanan. (MJ-058)
Atasi Aduan Tunjangan Hari Raya, Ini Usul Dewan kepada Pemprov
