ASN Samsat Kendal Gugat BCA Finance Karena Mobil Yang Dibelinya Diblokir Polda Jateng

ASN Samsat Kendal Gugat BCA Finance Karena Mobil Yang Dibelinya Diblokir Polda Jateng

Semarang, mediajateng.net, – Merasa dirugikan atas pembelian sebuah kendaraan roda empat, seorang aparatur sipil negara (ASN) Samsat Kendal, Surtinah, menggugat sebuah lembaga pembiayaan, BCA Finance, ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini dilakukan karena kendaraan berupa mobil Honda Jazz yang dia beli pada September 2019 di showroom Margo Mobil, diblokir Polda Jateng.

Surtinah yang merupakan warga Jalan Puspogiwang Dalam I/9, RT 4 RW 3, Kelurahan Gisikdrono, Semarang Barat itu bercerita, saat melakukan pembelian mobil, ia ditawari untuk menggunakan jasa pembiayaan pihak ketiga.

Sebelumnya, mobil yang akan dibeli telah dicek. Hasilnya kondisi mobil bagus dan dokumen kendaraan seperti BPKB lengkap, tidak ada masalah.

“Tidak ada masalah saat pembelian. Dari Margo Mobil tidak ada masalah juga. Bahkan saya sudah mengangsur beberapa kali sampai Maret 2021 kemarin,” kata Surtinah di Kedai Kopi Law, Jalan Seroja III Nomor 3 Semarang, Rabu (26/5/2021).

Mobil yang dibelinya tersebut harus dilakukan perpanjangan STNK pada Agustus mendatang. Kemudian ia berinisiatif untuk melakukan mutasi dan balik nama mobil tersebut atas nama pribadinya.

Ia justru kaget karena tidak mutasi dan balik nama tersebut tidak dapat diproses. Alasannya, mobil miliknya diblokir oleh Polda Jawa Tengah.

“Saya sebagai pembeli kaget ternyata mobil diblokir oleh Polda Jateng. Makanya saya berinisiatif menghentikan sementara angsuran mobil sampai ada kejelasan penyebabnya,” ucapnya.

Karena merasa tidak pernah ada masalah, Surtinah sebagai pemilik mobil mencoba mengurusnya di Polda Jateng. Akan tetapi pihak Polda mengharuskan pembukaan blokir harus dilakuka oleh pihak ketiga selaku lembaga pembiayaan.

“Sementara pihak ketiganya sudah saya datangi tapi lepas tanggungjawab. Saya tanyakan penyebab pemblokiran, juga tidak ada jawaban. Bahkan sampai dikirim somasi tiga kali, juga tidak direspon,” ungkapnya.

Karena merasa dikadali oleh lembaga pembiayaan bank, Surtinah kemudian memutuskan untuk melakukan penyelesaian melalui jalur hukum dengan menggugat ke PN Semarang.
Gugatan diajukan karena pihak lembaga pembiayaan bank dianggap telah melakukan pengabaian hak atas perlindungan konsumennya.

M Afifudin Aziz, perwakilan kuasa hukum dari Kantor Law Office Hendra Wijaya & Partner, Jalan Erlangga Raya No. 41 B-C, Semarang, mengatakan gugatan PMH telah didaftarkan ke PN Semarang, Selasa (25/5/2021) kemarin.

Dalam petitum gugatannya, kliennya menuntut ganti rugi Rp 1,397 miliar yang terdiri kerugian materiil Rp 397,3 juta dan kerugian immateriil Rp 1 miliar.

Ganti rugi tersebut sebagai bentuk kompensasi karena selama ini kliennya telah menderita. Bahkan, membuat nama baik kliennya yaitu Surtinah tercoreng.

“Selain tuntutan ganti rugi, kami juga menuntut agar hak-hak klien kami terpenuhi, salah satunya soal pembukaan blokir mobil,” kata Afif. (ot/mj)