ASN dan Perangkat Desa di Purbalingga Diminta Jadi Panutan Pelaporan Pajak Tahunan

ASN dan Perangkat Desa di Purbalingga Diminta Jadi Panutan Pelaporan Pajak Tahunan

PURBALINGGA, mediajateng.net – Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga diminta melakukan pelaporan pajak tahunan PPh (SPT Tahunan) lebih awal sebelum batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret 2021. Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Purbalingga R. Imam Wahyudi, SH, M.Si saat mewakili Plh. Bupati menerima Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga R. Didik Wijatmoko di Ruang Rapat Bupati, Rabu (24/02/21).

“Apalagi sekarang banyak kemudahan dan dapat dilakukan secara online melalui fasilitas surat pemberitahuan (SPT) secara elektronik atau E-Filing,” katanya usai melakukan pelaporan SPT tahun pajak 2020 secara online, sembari memperlihatkan bukti penerimaan elektronik (BPE) yang diterima setelah melaporkan SPT Tahunan.

Fasilitas pelaporan SPT secara elektronik ini, lanjut Imam Wahyudi mengisinya tidak terlalu sulit, bahkan dapat dilakukan melalui telepon pintar (handphone). “Jadi sekali lagi jajaran ASN dan perangkat desa dapat menyegerakan melakukan pelaporan SPT. Kita harus menjadi pelopor,” katanya.

Kepala KPP Pratama Purbalingga Didik Wijatmoko menuturkan menjelang batas akhir penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2020 pihaknya gencar melakukan kegiatan Pekan Panutan Pajak. Kegiatan ini menjadi momentum yang baik untuk menyadarkan kita akan pentingnya pajak bagi kepentingan bangsa dan negara. Selain itu untuk mendorong para wajib pajak melakukan pelaporan pajak lebih dini.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para wajib pajak di lingkungan Kabupaten Purbalingga yang telah memenuhi kewajiban perpajakanya dengan baik,” katanya.

Melalui kegiatan tersebut, kata Didik, KPP Pratama Purbalingga berharap para ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga sudah melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing sebelum tanggal 31 Maret 2021. “Esensi pekan panutan ini adalah mendorong kepada seluruh wajib pajak yang ada di Kabupaten Purbalingga untuk segera melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT tahunan orang pribadi lebih awal dan tidak terlambat sebelum tanggal 31 Maret 2021,” jelasnya.

Sementara, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Purbalingga Dwi Hermawan Wicaksono mempersilakan wajib pajak yang masih kesulitan dalam melakukan pengisian SPT Tahunan untuk tidak segan datang ke KPP Pratama Purbalingga agar dapat dibantu oleh petugas yang ada. Selama masa penyampaian SPT Tahunan pihaknya membuka pelayanan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

“Bagi masyarakat wajib pajak yang masih bingung silahkan ke KPP Pratama namun ada pembatasan maksimal kunjungan sesuai protokol kesehatan. Syukur-syukur sudah bisa mengerjakan sendiri dengan e-Filing,” katanya.

Untuk mengunjungi KPP Pratama, Hermawan mempersilahkan wajib pajak melakukan janji kunjungan melalui website kunjung.pajak.go.id dan melakukan pendaftaran antrian. Jika pada hari tersebut sudah memenuhi kuota maka janji kunjungan dapat dilakukan pada hari berikutnya. Sedangkan untuk wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi secara mandiri dapat mengunjungi website djponline.pajak.go.id (MJ/50)