Aniaya Tetangga Hingga Tewas, Kakek Ini Digelandang ke Tahanan

SEMARANG, Mediajateng.net – Petugas unit Resese Umum (Resum) Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap Ferdinan Antonius Kayadu (60). Warga Bedagan Tengah, Kelurahan Sekayu, Semarang Tengah.
Toni ditangkap di rumahnya hari Jum’at (19/8) sekira pukul 11.00 WIB karena tebukti menganiaya Sri Murti (65) pada tanggal 16 Juli yang terhitung masih tetangganya sendiri dan mengakibatkan korban meninggal dunia setelah sebelumnya sempat dirawat di RS Tugu selama lima hari.
Menurut keterangan pengacara korban, Jagad Kautsar mengatakan bahwa dari hasil visum yang dilakukan oleh RS Tugu korban mengalami trauma di kepala akibat terkena pukulan. “Saat itu korban dipukul sebanyak 3 kali menggunakan ember yang berisi semen, panci dan pot bunga. Banyak saksi yang melihat korban langsung terkapar usai dipukul tersangka,” kata Jagad di Mapolrestabes.
Sebelumnya beberapa waktu lalu tersangka Toni sudah diperiksa sebagai saksi terlapor. Saat itu Polisi masih meminta kererangan seputar permasalahan yang terjadi hingga terjadinya pemukulan.
Setelah hasil visum dari RS Tugu keluar petugas Unit Resum Yang dipimpin oleh Kanit Resum AKP P.Pantja Rijanto dan tiga anggota langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka Toni. Begitu berkas surat perintah penahanan ditandatangani tersangka Toni langsung digelendang di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang dengan persangkaan pasal 351 ayat 1 KUHP. (MJ-303)

Comments are closed.