Semarang

Alihkan Motor Berstatus Kredit, Perempuan Asal Tengaran, Kabupaten Semarang Jadi Terdahwa

×

Alihkan Motor Berstatus Kredit, Perempuan Asal Tengaran, Kabupaten Semarang Jadi Terdahwa

Sebarkan artikel ini
Legal bersama Branch Manager dan Kepala Marketing NSC Finance usai menghadiri persidangan di PN Ambarawa. Foto: Mediajateng.net/ ist

Media Jateng, Semarang – Seorang nasabah PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Finance harus berhadapan dengan hukum karena mengalihkan obyek kredit ke orang lain tanpa sepengetahuan finance.

Rocky Samuel, Legal PT. NSC Finance mengatakan, nasabah tersebut bernama E perempuan berusia 45, Tengaran, Kabupaten Semarang harus berhadapan dengan hukum.

“Nomor Surat Tanda Terima Laporan LP/B/2/III/2024/SPKT/Polsek Tengaran /Polres Semarang/Polda Jawa Tengah, dilaporkan oleh BM PT. NSC Tengaran atas nama Richa Setyaningtyas,” ujarnya di Pengadilan Negeri Ungaran, dalam rilisnya, Kamis 4 Juni 2024.

Setelah ada laporan tersebut, kasusnya diproses di kepolisian hingga E warga Tengaran saat ini berstatus terdakwa dan disidangkan di PN Ungaran.

“Terdakwa juga ditahan di Lapas Kelas II Ambarawa setelah dilakukan penahanan oleh Polsek Tengaran kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambarawa,” ujarnya.

Rocky mengatakan, nasabah didakwa melanggar UU No.42 Tahun 1999 Pasal 36 tentang Jaminan Fidusia denagan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

“Dia dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda objek jaminan fidusia tanpa persetujuan yang statusnya belum sepenuh milik terdakwa,” paparnya.

Sementara Branch Manager (BM) PT. NSC Finance Cabang Tengaran Richa Setyaningtyas mengatakan barang bukti yang digelapkan adalah Honda PCX warna putih dengan nomor polisi H 3319 IV.

“Kendaraan tersebut masih dalam status masa kredit di PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cabang Tengaran,” ujarnya.

Kejadian ini berawal saat konsumen tidak melakukan pembayaran angsuran Honda PCX. Tak hanya itu, dia malah mengalihkan kendaraan yang masih status kredit kepada orang lain.

“Pihak NSC Finance juga sudah melakukan berbagai mediasi dengan pelaku sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Richa.

“Kami dari PT. NSC Finance tidak akan tinggal diam terhadap debitur yang dengan sengaja melalaikan kewajibannya dan melakukan tindak pidana penggelapan obyek jaminan fidusia yang masih status kredit kepada orang lain,” ungkapnya.

Richa juga menyampaikan, kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat yang masih memiliki tanggungan kredit untuk tidak menjual unit atau menggadaikannya kepada orang lain.

“Sementara konsumen lainnya yang sudah dibuatkan laporan kepolisian masih dalam proses dan tinggal menunggu waktunya dipanggil oleh pihak yang berwajib,” jelas Richa. (Wahyu/ Media Jateng)