Agus Imakudin Jalani Pembantaran di Balai Rehabilitasi Sendangguwo

SEMARANG, Mediajateng.net – Hasil dari Tim Assesmen Terpadu (TAT) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Ketua Komisi C DPRD Kudus, Agus Imakudin telah rampung.
Tim yang terdiri dari unsur Polda Jateng, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, Kejaksaan memutuskan Agus menjalani pembantaran sambil menunggu proses hukum berjalan.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo, mengatakan, Agus saat ini telah menjalani pembantaran di Balai Rehabilitasi Sosial Eks Penyalahgunaan Napza Mandiri, di Jalan Amposari. Semdangguwo, Kecamatan Tembalang kota Semarang. “TAT hasilnya membantarkan tersangka Agus Imakudin di Balai Rehabilitasi di Sendangguwo,” kata Tri, Rabu (10/8).
Tri mengatakan, Agus Imakudin telah menjalani pembantaran di Balai Rehab itu selama lima hari. Meski tidak ditahan, Agus tetap menjalani proses hukum yang menjeratnya yaitu kepemilikan Narkotika jenis Sabu seberat 0,9 gram. “Proses hukum tetap jalan, ini kami percepat agar segera dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Sebelumnya, setelah sempat  mengelak dan melakukan klarifikasi kepada sejumlah  media pada bulan Juni lalu, petugas Badan Narkotika Provinsi (BNNP)Jateng Senin sore (25/7) berhasil menangkap Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kudus sekaligus politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan AI. Dia diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Informasi yang dihimpun, AI ditangkap di Blok N 3 Kawasan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, Senin (25/7) saat ditangkap, AI, masih menggunakan setelan pakaian safari warna cokelat. Dia ditangkap bersama seorang perempuan berinisial VR, yang sebelumnya bertemu di sekitaran RS Telogorejo Semarang.
Bersama AI turut diamankan sebuah paket sabu klip plastik bening kecil yang disembunyikan di wadah plastik tempat pasta gigi dan sikat gigi kecil. (MJ-303)

Comments are closed.