Ada Pungli di Pelantikan 183 Kades Terpilih Kabupaten Demak?

DEMAK, Mediajateng.net – Pelantikan 183 Kepala Desa se Kabupaten Demak,  Jateng, yang terpilih dalam pilkades serentak 9 Oktober 2016 lalu, diduga syarat pungutan liar (pungli).

Kades terpilih yang rencananya dilantik secara bersamaan ini diminta menyetor sejumlah uang ke pihak panitia pelaksana yang dikoordinir oleh para camat masing-masing desa.

Bahkan salah satu Kepala Desa terpilih, yang demi keamanan diri enggan disebut namanya mengaku dimintai uang Rp3,5 juta oleh camat setempat.

“Tapi Pak Camat minta kuitansi Rp3 juta,” kata dia.

Dia mengaku tidak bisa menolak permintaan itu. “Karena saya berpikir itu untuk pelantikan,” tegas dia.

Sementara itu, Muhammad Rifai, Direktur Lembaga Study Kebijakan Publik (LSKP)  Jateng, mengatakan, bahwa biaya pelantikan Kades terpilih yang rencananya akan dilantik oleh Bupati Demak, di alun-alun Demak pada  2 November 2016, dibebankan kepada calon terpilih.

Menurutnya, hal itu menjadi aneh karena seharusnya biaya pelantikan itu tidak bisa lepas dari pelaksanaan pilkades itu sendiri.

“Di lapangan para kades terpilih ini dimintai biaya pelantikan sebesar Rp 3,5 juta – Rp6 juta. Bahkan di salah satu kecamatan ada yang harus setor hingga Rp10 juta,” ungkap Rifai.

Rifai pun menanyakan landadan hukum penarikan uang terhadap kades terpilih tersebut. “Pemkab menarik anggaran sebanyak itu, landasan hukumnya apa? Ini jelas pungli namanya,” sesalnya.

Pelantikan tersebut, sambung Rifai,  harusnya menjadi tanggungjawab Pemkab Demak, yang dibebankan kepada APBD Demak, terlebih biaya Pilkades serentak menghabiskan anggaran hingga Rp16 Milyar.

“Semisal bupati, gubernur bahkan presiden terpilih dalam ajang pesta demokrasi, apakah pelantikan  dibebankan oleh mereka, ini kan lucu, ” ujarnya. (MJ-045)

Comments are closed.