8 Spesialis Pembobol Minimarket Ditembak

Cilacap – mediajateng.net

Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap Polda jateng berhasil menangkap 8 pelaku spesialis pembobol Minimarket Alfamart pada (15/5).Pelaku yang berhasil ditangkap. 2 diantaranya warga Cilacap yaitu WA als Wahyu, 33 tahun dan TL als Yanto umur 34 tahun.

5 pelaku lainnya warga bekasi yaitu, AW als Aris, 37 tahun, AM als Irul, 35 tahun, NE als Wawi, 40 tahun Elman dan Topik, sedangkan 1 pelaku M als Mardin, 43 tahun, berasla dari Muara Lingsing Lahat Sumatera Selatan.

Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto menjelaskna bahwa untuk pelaku Elman diserahkan ke Polsek Bekasi dan pelaku Tofik diserahkan ke Polres Kebumen karena melakukan aksi di dua wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus tersebut berawal pada hari Senin, Tanggal 22 Mei 2017 melakukan penangkapan terhadap pelaku WA als Wahyu dan TL als Yanto warga Cilacap yang diduga melakukan aksi pencurian pada hari Senin Tanggal 15 Mei 2017 di Alfamart Karangkandri di jalan Lingkar Timur Rt 05 Rw 05 Desa Karangkandri Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap dengan kerugian berupa uang tunai 57 juta lebih

“Dari hasil penangkapan tersebut pada hari Rabu Tanggal 24 Mei 2017 petugas berhasil melakukan penggembangan dan menangkap 6 pelaku lainnya di salah satu rumah kontrakan di daerah Bekasi ” kata Kapolres

Sebelum melakukan pencurian, pelaku melakukan survey terlebih dahulu terhadap minimarket yang akan menjadi sasaran dengan kriteria kondisi malam sepi, dan ada pohon atau sarana yang bisa digunakan pelaku untuk naik ke atas atap.

Setelah berhasil naik ke atap kemudian pelaku menjebol internit, merusak CCTV dan kemudian mengambil uang dengan cara mencongkel brangkas menggunkan obeng dan linggis.

“Pada saat dilakukan penangkapan para tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dengan terpaksa dilakukan pelumpuhan dikaki para pelaku,” tambahnya

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara membobol minimarket sekitar 13 lokasi dimana di Wilayah Cilacap 6 TKP, Wilayah Bekasi 6 TKP dan Wilayah Kebumen 1 TKP.

“Sasaran para pelaku adalah uang yang ada didalam brangkas” ungkap Kapolres

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita obeng, linggis, kunci pas berbagai ukuran yang digunkan untuk menjalankan aksinya serta sepeda motor dan beberapa barang elektronik yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan barang bukti yang berhasil disita digunkan untuk melengkapi berkas perkara. (MJ-303)