7 Penambang Galian C Liar Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng

Semarang-mediajateng.net

Aparat Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng menindak Tujuh tambang galian C tanpa izin di tiga Kabupaten di Jawa Tengah ditertibkan Penindakan tersebut dilakukan selama bulan Januari 2017 di Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang. Tujuh pemilik pertambangan liar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Tujuh tersangka masing-masing LH (39) dan RI (30) yang melakukan kegiatan pertambangan di Desa Candimulyo, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo; kemudian SH, SN, KF, dan SW di empat lokasi yang berada di Kabupaten Boyolali; serta Mustakim di Kabupaten Batang.

“Selama bulan Januari 2017, kami melakukan penertiban tambang liar di tujuh lokasi. Ada tujuh pemilik tambang yang menjadi tersangka, dua dari daerah Wonosobo, empat dari daerah Boyolali, dan satu dari daerah Batang. Lalu ada 8 unit ekskavator dan uang tunai yang kami sita sebagai barang bukti,” kata DirReskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Lukas Akbar Abriari, didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarod Padakova, saat memberikan keterangan di kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Semarang, Kamis (2/2) siang.

Lukas mengungkan penindakan pertama dilakukan pada pada tanggal 10 Januari 2017 di dua lokasi yang berada di daerah Desa Candimulyo, Kecamatan Kertek, Wonosobo. Setelah itu dilakukan penertiban di empat lokasi yang berada di daerah Kabupaten Boyolali pada tanggal 20 Januari 2017. Terakhir di Kabupaten Batang pada 23 Januari 2017.

“Penertiban dilakukan karena tujuh tambang tersebut tidak dilengkapi izin. Seperti izin usaha pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Untuk lokasi penambangannya ada yang di kebun, bantaran sungai, dan ada di bukit-bukit. Material yang diambil kemudian dijual secara umum,” papar Lukas.

Pada kasus ini, ketujuh pemilik tambang tersebut dijerat dengan 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara (Minerba). Ancaman hukumannya pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar.

Selain mengamankan barang bukti berupa 8 unit Ekskavator petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp.7,3 Juta yang diduga berasal dari penjualan material tambang.

“Tersangka tidak kami tahan karena kooperatif dengan penyidik. Untuk barang bukti alat berat dititipkan di Polsek-Polsek terdekat,” pungkas Lukas. (MJ-303)

Comments are closed.