Media Jateng, Demak– Bawaslu Kabupaten Demak membuka kesempatan perekrutan jajaran pengawas TPS di wilayah Kabupaten Demak.
Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Ulin Nuha, dalam rilisnya, Rabu 18 September 2024 menyampaikan, peran pengawas TPS sangat penting untuk memastikan setiap tahapan pemungutan suara dalam pemililhan dilaksanakan secara jujur, adil, dan transparan.
Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024, pendaftaran dibuka mulai hari ini 12 September hingga 28 September 2024.
Baca juga: Survei Pilwakot Semarang : Elektabilitas Agustin-Iswar Ungguli Yoyok-Joss
Ketua Bawaslu Demak menambahkan, informasi mengenai rekrutmen PTPS disebarluaskan ke papan pengumuman baik yang ada di kecamatan maupun di balai desa di seluruh wilayah Kabupaten Demak.
“Pengumuman mencakup pendaftaran penerimaan berkas seleksi administrasi, serta jadwal tes wawancara bagi peserta yang lulus dalam tahap seleksi administrasi. Pendaftaran dilakukan di sekretariat Panwascam se-kabupaten Demak,” ungkap Ketua Bawaslu Demak.
Setelah itu, calon pengawas TPS akan mengikuti tes wawancara yang dijadwalkan antara tanggal 12 hingga 22 Oktober tahun 2024, calon pengawas TPS yang lolos akan diumumkan secara serentak 3 hingga 4 November 2024.
“Jika setelah tanggal 4 November masih ada posisi pengawas TPS yang masih kosong, Bawaslu Demak kembali membuka perpanjangan pendaftaran mulai tanggal 5 hingga 20 November tahun 2024,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Demak menegaskan rekrutmen dilakukan secara terbuka dan transparan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Demak yang memenuhi syarat.
“Calon pengawas TPS diharapkan tidak hanya berdomisili di area TPS tersebut tetapi juga siap untuk bekerja secara penuh waktu,” tambahnya.
Menurut Ulin Nuha Pengawas TPS memiliki tanggung jawab yang sangat berat dalam menjaga kelancaran pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu Bawaslu berharap proses rekrutmen dapat menarik individu-individu yang kompeten dan punya komitmen untuk mengawasi jalannya pemilihan serentak tahun 2024.
Proses pendaftaran terbuka seluas-luasnya bagi warga yang berminat dengan beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 21 tahun saat pendaftaran serta setia terhadap Pancasila sebagai dasar negara serta Undang-Undang Dasar tahun 1945.
“Calon pengawas juga harus berintegritas, memiliki kepribadian yang baik, jujur, serta tidak terafiliasi dengan partai politik,” tambah Ulin Nuha.
Pengawas TPS bertugas untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses pemilihan serta mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, mereka juga bertanggung jawab atas pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara dan penyampaian laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilihan kepada panitia pengawas di tingkat desa dan kecamatan. (Wahyu/ Mediajateng)