3 Pencuri mesin Diesel Ditangkap Satreskrim Polres Kendal

Kendal – mdiajateng.net

Satuan Reskrim Polres Kendal berhasil menangkap 3 orang tersangka terkait pencurian sebuah mesin diesel milik CV. Batu Prima yang beralamat di Dusun Truko Desa Surokonto Kulon Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Kejadian pencurian mesin penggiling batu pasir itu terjadi pada Sabtu (12/8/2017) lalu.

Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya, melalui Kasat Reskrim AKP Aris Munandar, Minggu (20/8/2017) mengatakan pihaknya berhasil menangkap 2 tersangka yakni Bd (23) warga Desa Surokonto dan AQ (30) warga Desa Pagongan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal yang keduanya merupakan karyawan dari CV. Batu Prima sendiri. Sedangkan 1 tersangka lain yang bernama NT (47) warga Desa Pageruyung sebagai penadah hasil curiannya.

Kasat Reskrim menjelaskan pencurian dengan pemberatan di CV. Batu Prima dilakukan oleh 2 karyawannya Bd dan AQ dengan cara mengambil alat berupa diesel dimana saat itu para tersangka sedang bekerja. Tersangka mengangkutnya menggunakan sebuah mobil Xenia dengan Nopol K-8732-QC yang selanjutnya dijualnya kepada NT.

“Modus pencuriannya pelaku mencari kelengahan di waktu jam kerja kemudian mengambil barang milik orang lain tanpa ijin”, jelas Kasat Reskrim.

Dari pencurian itu CV. Batu Prima mengalami kerugian berupa 2 unit mesin Diesel merk JF pengeral alat penggiling batu pasir senilai kurang lebih Rp. 25juta. Saat ini ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan mendekam di ruang tahanan Polres Kendal.(MJ-303)