Diteriaki, Penjual Upal Ditangkap Di Pasar Guntur

Demak, Mediajateng.net – Jelang Ramadhan , jajaran Satreskrim Polres Demak mengungkap kasus dugaan pengedaran uang palsu (upal) di Kabupaten Demak.

Tersangka diketahui bernama Giyanti (33) tinggal di perbatasan Kabupaten Demak dan Kota Semarang, tepatnya di Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Demak.

Tersangka yang setiap hari bekerja sebagai penjual kosmetik ini, membelanjakan uang palsu Rp 200.000 miliknya di Pasar Guntur Demak. Untuk mengejar kembalian, pelaku membelikan uang palsu untuk belanja sayuran.

“Tersangka membeli kacang panjang seharga Rp 4.000 menggunakan upal miliknya dan mendapat pengembalian uang asli sebesar Rp 96.000. Tersangka juga membelanjakan upalnya untuk membeli kelapa muda,” kata Wakpolres Demak Kompol Johan Valentino Namuru, didampingi Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna dalam keterangan persnya, Senin (12/4/2021).

Kompol Johan melanjutkan, pedagang yang menaruh curiga setelah tersangka membelanjakan upalnya, kemudian meneriakinya. Teriakan pedagang mengundang pedagang lain kemudian menangkap pelaku.

Warga kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke aparat Polsek Guntur. Setelah dilakukan penyelidikan berikut barang bukti upal, uang yang dibelanjakan oleh tersangka ternyata memang bukan uang asli.

“Kalau dipegang jelas ini uang palsu. Kualitas kertas (bahannya tipis) dan warnanya tidak cerah,” ungkap Kompol Johan.

Kompol Johan menambahkan, dari hasil pengakuannya, tersangka mendapatkan uang palsu dari salah satu pelanggannya yang membeli kosmetik miliknya secara COD.

“Ini masih kita dalami, apa memang benar dari hasil COD atau jaringan yang lain,” ujar Kompol Johan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 ayat (3) junto pasal 26 ayat (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau agar masyarakat berhati hati dan waspada saat melakukan transaksi, terlebih jelang lebaran nanti. Apabila menemukan orang yang mengedarkan upal, segera laporkan,” tandas Kompol Johan.

Sementara itu, tersangka Giyanti mengaku tidak mengetahui jika uang yang dia belanjakan adalah uang palsu. Wanita berparas cantik itu mengaku mendapatkan uang tersebut dari hasil COD dengan salah satu konsumen yang membeli kosmetiknya.

“Dapatnya dari jualan kosmetik, ada dua lembar. Uangnya buat belanja sayuran karena sudah tidak punya uang lagi. Tidak tahu kalau itu uang palsu, baru tahu setelah belanja,” dalih Giyanti.mj/60