22.242 Warga Demak, Terancam Kehilangan Hak Pilihnya

DEMAK, Mediajateng.net –

Sebanyak 22.242 Warga Demak, Terancam Kehilangan Hak PilihnyaDemak – Sebanyak
22.242 warga di Kabupaten Demak, bakal terancam kehilangan hak pilihnya dalam Pilkada Jateng 2018.

Dari hasil pemutakhiran data pemilih oleh KPU Demak dan pengawasan yang dilakukan Panwas Demak, masih ada
22.242 orang yang belum melakukan perekaman e KTP ( KTP).

” KTP elektronik merupakan syarat wajib untuk bisa mencoblos. Jadi, mereka terancam kehilangan hak pilihnya saat pemungutan suara 27 Juni nanti, ” kata Ketua Panwas Kabupaten Demak, Khoirul Saleh, saat ditemui di kantornya, Rabu (11/4/2018) sore.

Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan warga belum memiliki KTP Elektronik, karena itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Demak, harus bekerja keras melakukan pemetaan data, supaya persoalan warga yang belum melakukan perekaman e KTP , cepat terselesaikan.

“Ini harus segera dicarikan solusinya. Kasihan mereka, jika harus kehilangan hak pilihnya, ” lanjutnya.

Diperlukan terobosan agar angka penduduk yang kehilangan hak pilihnya, lantaran terkendala administrasi kependudukan dapat ditekan seminimal mungkin.

Untuk itu, Dispendukcapil, perlu melakukan sosialisasi lebih massif kepada warga tentang rekam data e-KTP dan pelaksanaanya.

“Ini perlu dilakukan, untuk mengurangi angka jumlah penduduk yang belum melakukan rekam e KTP. Sehingga mereka nantinya dapat menggunakan hak pilih dan meminimalisir golput, ” ucapnya.

“Kami mendorong agar Dispendukcapil, jemput bola mendatangi sekolah dan ke desa-desa. Bekerjasama dengan Pemerintah Desa, terkait perekaman e KTP ini, ” pungkasnya