20 Hari 29 Pengedar Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Semarang

SEMARANG, Mediajateng.net – Satuan Resese Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang berhasil menangkap 29 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dari berbagai jenis. Penangkapan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba dalam kurun 20 hari di bulan September 2016.
Kapolrestabes Semarang Kombes Burhanudin mengatakan hampir semua tersangka ini merupakan warga Kota Semarang, dengan status sebagai pegedar sekaligus pemakai. “Mereka pengedar, pengguna, perantara ngakunya yang ‘nempil’. Mayoritas orang Semarang. Sebagian besar juga ditangkap di Semarang dalam kurun waktu 20 hari dengan 29 tersangka,” ujar Burhanudin di Mapolrestabes Semarang, Rabu (21/9).
Dari keseluruhan tersangka yang ada, polisi menyita barang bukti sabu seberat 12,52 gram, 30 gram ganja, 10 butir ekstasi serta uang tunai tidak kurang Rp 1.865.000 serta sebuah timbangan.
Lebih lanjut Burhanudin mengungkapkan, modus para pelaku ini menggunakan berbagai cara, tak terkecuali dengan menggunakan alat komunikasi berupa telepon. “Ada yang ditangkap di tempat kos-kosan, tempat makan, SPBU. Ada juga yang ditangkap di tempat hiburan. Modus operandi atau cara pelaku melakukannya dengan berbagai macam,” Imbuhnya.
Untuk Narkoba ini kebanyakan dipasok dari Jakarta dan dikirim dengan menggunakan jalur darat melalui pantura. Sesampainya di Semarang barang tersebut dipecah kembali dalam bentuk paket kecil.
Dari jumlah tersangka yang ada, barang bukti terbanyak didapat dari tersangka Heru (27) dengan junlah 5 gram sabu. Pelaku yang tinggal di daerah Gayamsari Semarang itu ditangkap pada Jumat (16/9) kemarin.
Untuk ke sepuluh butir pil ekstaksi diperoleh dari Prima Hadi S (29) warga Mijen, Kota Semarang yang ditangkap pada Senin (19/9) lalu di daerah Manyaran, Semarang.
Dari 29 tersangka ada seorang tersangka perempuan, yakni Yuliati (39) warga Kecamatan Semarang Utara. Menurut pengakuannya, dia mendapatkan sabu seharga Rp200 ribu tiap satu paket hematnya.
Terpisah Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Sidik Hanafi, menambahkan, pihaknya akan terus melakukan berbagai langkah untuk meminimalisasi peredaran narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar untuk melakukan transaksi di kota Semarang,” kata Hanafi.
Tersangka terancam disangkakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (MJ-303)

Comments are closed.